logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Layanan Posbakum Resmi Beroperasi di PA Sengeti

Pimpinan PA Sengeti dan Direktur LBH Paham berpoto bersama

Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAHAM Jambi
Wajdi, Rabu (7/2/18) pagi secara resmi menandatangani surat perjanjian kontrak kerja dengan Pengadilan Agama (PA) Sengeti Klas IB.

Kontrak kerja ini dilakukan guna memenuhi amanat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 1 tahun 2014 tentang pemberian layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan.

Sesuai klausul perjanjian, kehadiran Posbakum PA Sengeti nantinya diharapkan dapat memberikan layanan hukum yang maksimal kepada masyarakat pencari keadilan, seperti informasi, konsultasi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

Serah terima surat perjanjian kontrak kerja

“Keberadaan posbakum ini melengkapi 2 jenis layanan hukum yang telah diberikan PA Sengeti sebelumnya, seperti pembebasan biaya perkara bagi masyarakat tidak mampu dan pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan, semoga semua layanan ini bermanfaat dan tepat sasaran,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PA Sengeti Rijlan Hasanuddin kepada redaksi usai prosesi penandatanganan kontrak kerja.

Berdasar kontrak kerja yang disepakati, pemberian layanan Posbakum di PA Sengeti akan dilaksanakan sejak Februari hingga Desember 2018. Layanan akan dilaksanakan sebanyak 384 jam layanan dan dibagi selama 220 hari kerja. Adapun anggaran biaya yang dialokasikan untuk layanan ini berjumlah Rp.38.400.000,- sesuai DIPA PA Sengeti tahun 2018. (jurdilaga pa sengeti)

    

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice