Layanan Posbakum PA Palu Resmi Beroperasi
Palu | PA Palu
Direktur Perkumpulan Pemberi Jasa Bantuan Hukum KUONAMI, Senin (5/3/2018) telah menandatangani Memory of Understanding (MoU) dalam pelaksanaan jasa layanan Posbakum dengan Pengadilan Agama Palu Kelas I.A.
Memory of Understanding (MoU) tentang jasa layanan posbakum ini sebagai tindak lanjut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.
Sebelum penandatangan MoU Ketua Pengadilan Agama Palu (Drs. Khalis,MH) memberi arahan kepada penyedia jasa bahwa dalam pelaksanaan jasa layanan Posbakum harus mengedepankan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan jasa layanan Posbakum terutama pada masyarakat yang kurang mampu dan masyarakat yang belum paham hukum, sebab layanan yang kurang baik pada Posbakum akan berimplikasi langsung kepada citra Pengadilan Agama Palu, karena asumsi masyarakat bahwa Posbakum adalah milik Pengadilan Agama Palu.
Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Palu menyampaikan pembuatan gugatan haruslah memperhatikan syarat formal dan syarat materil sehingga Gugatan/Permohonan yang diajukan tidak berakibat di tolak atau tidak dapat diterima (NO), kemudian saling berkoordinasi dengan Panitera, Sekretaris dan Panitera Muda dalam pelaksanaan layanan Posbakum, disamping itu juga memperhatikan waktu penyampaian laporan hasil layanan Posbakum kepada Ketua Pengadilan Agama Palu.
Setelah arahan dari ketua selanjutnya dilakukan penandatanganan MoU atau perjanjian kerjasama jasa layanan Posbakum Pengadilan Agama Palu. Penandatanganan MoU ini diharidiri oleh Panitera, Sekretaris, Kasubag Perencanaan, TI dan Pelaporan dan advokat dari Perkumpulan Pemberi Jasa Bantuan Hukum KUONAMI.
Dengan ditandatanganinya MoU jasa layanan Posbakum tersebut maka layanan Posbakum Pengadilan Agama Palu secara resmi beroperasi. (IT. PA. Palu)