logo web

Dipublikasikan oleh Najib pada on .

Lagi! Mediator PA Magelang Terapkan Teori Tasrih bi Ihsan Dalam Sengketa Perceraian

Lagi! Mediator PA Magelang Terapkan Teori Tasrih bi Ihsan Dalam Sengketa Perceraian

Magelang – Mediator Hakim PA Magelang, Muhamad Ainun Najib, S.H. kembali menerapkan teori tasrih bi ihsan atau good divorce dalam mediasi perkara perceraian antara CP (43) dan HP (42) yang berlangsung pada Jum’at (22/7/22).

Baca Juga: Terapkan Teori Good Divorce, Mediator PA Magelang Berhasil Damaikan Sebagian Sengketa Pasutri

Penerapan teori tersebut sebagai langkah akhir apabila pasutri tidak berhasil dirukunkan atau dipersatukan kembali rumah tangganya.

Dalam Islam, tasrih bi ihsan (melepas ikatan perkawinan dengan cara yang baik) dimaknai sebagai perceraian yang tidak mendzalimi mantan pasangan. Sebagai contoh, istri yang diceraikan suami harus menjalani masa iddah. Selama masa iddah tersebut, istri masih berhak mendapatkan jaminan nafkah dari suaminya secara layak.

“Perceraian yang baik juga diwujudkan dengan meminimalisir dampak negatif terhadap anak yang menjadi korban perceraian orang tuanya, yaitu dengan tetap dilindungi hak-hak dasarnya oleh kedua orang tuanya” ungkap Hakim kelahiran Secang, Magelang tersebut.

Akhirnya, mediasi yang berlangsung sejak Rabu (20/7/22) tersebut diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian sebagian, yang isinya mengenai kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh pasutri tersebut apabila perkara perceraiannya dikabulkan oleh Hakim. (Njb)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice