Praya | pa-praya.go.id
Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pakta Integritas dituangkan ke dalam sebuah Dokumen Pakta Integritas.
KPA Praya dan Semua Pegawai PA Praya Melakukan Pendantatangan Pakta Integritas di Ruang Sidang Utama PA Praya
Rabu, 12 Januari 2022 bertempat di Ruang Sidang Utama, PA Praya melaksanakan Penandatangan Pakta Integritas oleh Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, dan seluruh aparatur di lingkungan PA Praya. Penandatangan Pakta Integritas ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Praya Syafruddin, S.Ag.,M.S.I.
Penandatangan Pakta Integritas ini sesuai tujuannya adalah mensukseskan program Reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan dibawahnya serta merupakan wujud keseriusan seluruh elemen PA Praya untuk mewujudkan pelayanan publik yang terbaik.
Dalam arahannya Ketua PA Praya Syafruddin, S.Ag.,M.S.I. menyampaikan bahwa pelaksanaan penandatangan pakta integritas ini berdasarkan Permenpan No. 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga. “Penandatangan ini bukan hanya sebagai acara simbolis namun agar selalu diterapkan dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur peradilan”, Tegas Ketua PA Praya. (Tim IT PA Praya)