Pematangsiantar, 7 Januari 2025 – Pengadilan Agama Pematangsiantar dan Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar konsolidasi dalam rangka memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian di Ruang Rapat Asistensi Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar. Acara ini dihadiri oleh Tim Koordinasi Kerjasama Daerah Kota Pematangsiantar, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Pematangsiantar.
Konsolidasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi setelah proses perceraian berlangsung. Salah satu poin utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah peningkatan layanan hukum bagi perempuan yang mengalami perceraian serta penyediaan akses yang memadai untuk anak-anak yang terdampak.
Ke depannya, kedua pihak sepakat untuk menjalin kerjasama lebih lanjut dalam penyuluhan bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan perempuan dan anak dalam proses perceraian. Dengan adanya konsolidasi ini, diharapkan dapat tercipta sistem yang lebih terintegrasi antara peradilan agama dan pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Diharapkan pula, langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap keluarga pasca perceraian di Indonesia.
Tim IT PA Pematangsiantar