Komitmen Aparatur PA Tebing Tinggi, Tidak Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Senin, 11 Januari 2021, Aparatur Pengadilan Agama (PA) Tebing Tinggi menandatangani dokumen pakta integritas yang berisi komitmen bersama untuk melaksanakan seluruh tugas, fungsi,tanggungjawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Penandatanganan pakta integritas tersebut dimulai oleh ketua PA, wakil ketua PA, hakim, panitera, sekretaris, serta para pejabat struktural dan fungsional, dan tenaga kontrak/honorer.
Diketahui, tujuan pelaksanaan pakta integritas berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah meliputi:
- Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi
- Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel
- Mewujudkan pemerintah dan masyarakat indonesia yang maju, mandiri, bertanggungjawab dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, dan Pancasila.