logo web

Dipublikasikan oleh MSy Blangpidie pada on .

KMS Blangpidie Teken MOU dengan Dinkes Abdya terkait Dispensasi Kawin

22 Juli 2022, Ketua MS Blangpidie tetapkan MOU dengan Dinkes Aceh Barat Daya untuk tekan angka Pernikahan Dini. 

================================

Dikutip antaranews, berdasarkan keterangan BKKBN, Organ reproduksi anak perempuan yang menikah pada usia 16-17 tahun, belum cukup matang untuk mendukung pertumbuhan janin yang optimal karena panggul yang kecil kurang dari 10 sentimeter dan hal ini akan membahayakan ibu dan bayinya saat proses melahirkan.

Dan pada masa di dalam kandungan, ibu yang berusia muda akan berebut gizi dengan bayinya karena masih sama-sama membutuhkan banyak gizi untuk proses pertumbuhan. Padahal 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) menentukan masa depan anak-anak sejak hari pertama kehamilan sampai dengan anak berusia 2 tahun.

Berkaitan hal tersebut dan juga karena tingginya angka pernikahan dini di Aceh Barat Daya dan merupakan salah satu kewenangan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie untuk menetapkan permohonan dispensasi kawin pernikahan dini terhadap pasangan muda-mudi yang belum cukup umur di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Aceh Barat Daya membuat satu gebrakan yang diharapkan dapat mengurungkan niat pasangan muda-mudi yang ingin melangsungkan pernikahan dini.

Melalui kerjasama ini, permohonan dispensasi kawin di MS Blangpidie akan ditambahkan kepada pemohon harus melampirkan Surat Keterangan Sehat Reproduksi dan Surat Keterangan Penyuluhan Kesehatan.

Dinas Kesehatan Abdya melalui instansi pelayan kesehatan akan melakukan pemeriksaan kematangan organ reproduksi dan mengedukasi bahaya dan dampak pernikahan dini bagi remaja kepada pasangan muda-mudi yang melakukan permohonan dispensasi kawin di MS Blangpidie.

Sehingga nantinya majelis hakim dapat mempertimbangkan dengan matang dalam menetapkan permohonan dispensasi kawin, dan diharapkan pasangan muda-mudi yang ingin melangsungkan pernikahan telah benar-benar siap secara fisik dan mental.

aa

cc

bb

dd

@Mahkamah Agung RI
@Ditjen Badan Peradilan Agama
@Mahkamah Syar'iyah Aceh

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice