logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua PTA Nusa Tenggara Barat Lakukan Pembinan dan Pengawasan di PA Sumbawa Besar

Sumbawa Besar ç PA Sumbawa Besar

PTA Nusa Tenggara Barat, Senin 23 April 2018 melakukan supervisi, pengawasan dan pembinaan di Pengadilan Agama Sumbawa Besar yang dipusatkan di ruang sidang utama. Supervisi dipimpin langsung oleh KPTA Nusa Tenggara Barat Dr. H. Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M. Hum., di damping Sekretaris PTA Nusa Tenggara Barat Misnuddin, S.H.,M.H., dihadiri seluruh aparatur PA Sumbawa Besar.

Kegiatan supervisi yang dimulai sekitar pukul 11.00 Wita, dibuka oleh Ketua PA Sumbawa Besar Drs. Sahlan, S.H.,M.H., dalam prolognya tak lupa beliau mengucapkan selamat datang dan menyampaikan gambaran umum keadaan PA Sumbawa Besar terkait kondisi SDM sumberdaya aparatur, kondisi perkara yang ditangani serta laporan terkait kondisi pelaksanaan tupoksi dan program SAPM yang diraih oleh Pengadilan Agama Sumbawa Besar.

Supervisi dan Pembinaan

Pemaparan supervisi dan pembinaan yang pertama disampaikan oleh Sekretaris PTA Nusa Tenggara Barat Misnuddin, S.H.,M.H., beliau menyatakan bahwa PTA Nusa Tenggara Barat melakukan supervisi melalu tiga tahap. Tahap pertama untuk wilayah Bali, tahap kedua untuk wilayah pulau Lombok dan tahap ketiga untuk wilayah pulau Sumbawa.

Supervisi dilaksanakan untuk memastikan bahwa tugas pokok dan fungsi dilaksankan oleh pengadilan, sementara pengawasan dan pembinaan adalah untuk mengevaluasi kinerja tutur beliau.

Sementara itu terkait SAPM beliau menyatakan ada perbedaan antara pengadilan yang telah mengikuti SAPM dengan yang belum SAPM, terutama terkait manajemen dan administrasinya. Bahkan beliau mengapresiasi PA Sumbawa Besar dan PA Mataram yang menjadi pembuka bagi program SAPM untuk wilayah PTA Nusa Tenggara Barat, terutama semangat dari PA Sumbawa Besar dalam meraih SAPM yang pertama di tahun 2017 dengan nilai B “baik”.

 Lebih lanjut Misnuddin mengatakan bahwa Tim SAPM PTA Nusa Tenggara Barat akan kembali melakukan survey untuk SAPM PA Sumbawa Besar pada Bulan Nopember 2018, apakah SAPM masih berjalan, dilaksanakan ataukan berhenti tutur beliau mengakhiri pemaparannya.

Acara dilanjutkan dengan pembinaan oleh KPTA Nusa Tenggara Barat Dr. H. Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M. Hum., meskipun dalam kondisi kurang sehat beliau tetap semangat untuk dapat hadir di PA Sumbawa Besar, untuk melakukan supervise dan pembinaan. Ada dua hal yang beliau sampaikan untuk PA Sumbawa Besar yakni pertama tentang SAPM dan kedua tentang pembinaan dan pengawasan.

Pertama terkait SAPM beliau menyampaikan ungkapan “mempertahankan lebih sulit dari pada meraih”. Bahwa PA Sumbawa Besar untuk SAPM telah meraih nilai “B”, yang idealnya harus mendapat nilai “A” atau “A” excellent. SAPM itu sesuatu yang dinamis tutur beliau, karena peradilan adalah suatu system pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat itu dinamis artinya masyarakat dulu, sekarang dan yang akan datang tentu berbeda. Ini artinya generasi sekarang tidak lepas dari gadget atau era keterbukaan, semua aktivitas dapat dipantau oleh siapa pun, di mana pun dan kapan pun. Tentu berbeda dengan generasi X dan Y yang lahir sebelum atau sesudah tahun 2000-an.

Pada dasarnya ungkap beliau tugas peradilan itu dari dulu sampai sekarang adalah sama yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan/memutuskan perkara. Yang membedakannya adalah penanganan administrasi dan yuridisnya.

Beliau berpesan agar penerimaan perkara betul-betul diperhatikan oleh petugas yang ditunjuk, baik itu petugas meja I, meja II dan meja III, sebab jalannya suatu perkara sekarang dapat dipantau langsung oleh ketua Mahkamah Agung, LSM atau siapa pun dengan kemajuan teknologi yang ada atau oleh generasi gadget. Aparatur peradilan diharapkan dapat memberikan pelayanan yang prima kepada rakyat pencari keadilan dengan merubah paradigma, bekerjalah sebaik-baiknya untuk memberikan pelayanan yang terbaik utuk rakyat pencari keadilan bukan sebaliknya harus dilayani oleh rakyat, sebab Negara kita adalah Negara demokrasi yakni Negara yang dibentuk oleh, diselenggarakan oleh dan untuk rakyat tutur beliau.

Sementara itu pemeriksaan perkara adalah dimaksudkan untuk melakukan pemetaan secara baik terhadap permasalahan dan mencari solusinya. Sedangkan mengadili adalah untuk mengetahui peristiwa-peristiwa terkait dengan hasil pemeriksaan tersebut untuk mendapatkan suatu kepastian. Adapun memutuskan/menyelesaikan dimaksudkan agar para pihak yang berperkara dapat menerima putusan pengadilan secara sukarela.               

Dengan demikian keberadaan program SAPM menjadi sangat penting untuk penyelenggaraan manajemen dan administrasi peradilan.

Kedua, Pembinaan dan Pengawasan, diarahkan untuk dapat mempertahankan nilai dan kinerja yang diperoleh bahkan lebih meningkatkannya. Dalam hal ini, untuk kedepan pembinaan yang dilakukan oleh pimpinan diarahkan untuk memperbanyak kader sebanyak-banyaknya yang berkualitas, bukan untuk memperbanyak flower.

Diharapkan setiap aparatur yang mengikuti diklat agar dapat menularkan dan membagikan ilmunya kepada pegawai yang lain setelah pulang dari diklat, jangan dipendam sendiri seloroh beliau.

Akhirnya sekitar pukul 13.30 Wita kegiatan supervisi dan pembinaan oleh KPTA Nusa Tenggara Barat ditutup dengan pembacaan hamdalah dan photo bersama. (Doc. Tim IT PA Sub/23-4-2018).

               

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice