Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada prinsipnya merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara Negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya yaitu saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya.
LHKPN tersebut disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Pasal 10 s.d. 19 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme jo. Pasal 71 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu, untuk aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan mengirim LHKASN pada setiap awal tahun yang dilaporkan secara online melalui situs siharka.menpan.go.id. Baik LHKPN maupun LHKASN yang telah diverifikasi diinput pada website satuan kerja dan Sikep MA.
Sejalan dengan ketentuan di atas, maka Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan menginstruksikan semua penyelenggara negara dan ASN di PTA Medan dan PA sewilayah PTA Medan untuk menginput dan mengirim LHKPN serta LHKASN tersebut paling lambat tanggal 31 Januari 2022. Hal ini sangat penting agar terpenuhi salah satu syarat dalam pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) tahun 2022.
“Saya instruksikan semua penyelenggara negara dan ASN di PTA Medan dan PA sewilayah PTA Medan untuk mengirim LHKPN dan LHKASN tahun 2021 paling lambat tanggal 31 Januari 2022,” tandas H. Abd. Hamid Pulungan.
Salah seorang hakim tinggi H. Misran merespon dengan cepat atas instruksi Ketua PTA Medan tersebut. Dirinya menyadari sepenuhnya bahwa LHKPN harus dikirim secepatnya supaya LHKPN diumumkan KPK sebelum bulan Maret 2021.
“Saya berkeinginan agar LHKPN yang saya kirim diumumkan KPK sebelum bulan Maret 2021,” kata H. Misran sambil menginput data di LHKPN.
Masih menurut H. Misran, sebagai hakim tinggi dirinya harus memberikan contoh yang baik kepada penyelenggara negara lainnya supaya segera mengirim LHKPN. Disebutkannya, lebih cepat mengiriman LHKPN tersebut akan lebih baik. Sebab, urainya memberi alasan, apabila ada kekurangan atau kesalahan dapat segera diperbaiki dan dilengkapi.
“Saya sebagai hakim tinggi memberikan contoh yang baik kepada teman-teman supaya segera mengirim LHKPN ke KPK,” pungkas H. Misran.
Senada dengan H. Misran, salah seorang Panitera Pengganti Parluhutan melakukan hal yang sama. Dirinya mengirim LHKPN sesui dengan petunjuk aplikasinya. “Saya mengirim LHKPN sesuai instruksi Ketua PTA Medan dan semoga segera diproses KPK,” ungkap Parluhutan seraya mengisi LHKPN tersebut. (ahp)