logo web

Dipublikasikan oleh PTA Kupang pada on .

 Ketua PTA Kupang Lakukan Pembinaan Perdana Secara Virtual

          Senin, 11 Januari 2021 pukul 09.00 WITA, mengambil tempat di Ruang Command Center Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Dr. Dra. Hj. Sisva Yetti, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua, Drs. H. Achmad Hanifah, M.H.E.S.,  Plh. Panitera, Dra. Hj. Aisyah Abdurajak, M.H., dan Sekretaris, Hendra Surya, S.H., S.Sos., M.M., melaksanakan virtual meeting dalam rangka Pembinaan dengan 14 (empat belas) satuan kerja Pengadilan Agama di wilayah Nusa Tenggara Timur. Kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung Republik Indonesia kemudian dilajutkan dengan Pembinaan oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Plh. Panitera. Hadir sebagai peserta dalam kegiatan pembinaan adalah Ketua, Wakil Keua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Se-Nusa Tenggara Timur.

           Dalam pembinaannya, Hj. Sisva Yetti menyampaikan hal-hal yang harus menjadi perhatian Pengadilan Agama pada tahun 2021 apalagi dalam masa pandemi Covid-19. Adapun hal-hal yang disampaikan oleh Hj. Sisva yetti sebagai berikut  :

1.    Selamat Tahun Baru 2021, mudah-mudahan pada tahun 2021 ini membawa keberkahan untuk Peradilan Agama di NTT, semoga dimudahkan segara urusan dalam pertolongan dan perlindungan Allah Yang Maha Kuasa. Beliau menyampaikan harapannya kepada Ketua PA serta seluruh aparat peradilan agama di wilayah NTT selalu bersemangat meningkatkan kinerja di satuan kerja masing-masing untuk meraih prestasi yang lebih baik, sekalipun dalam masa pandemi covid-19 yang belum berakhir. Sebagaimana diketahui bersama bahwa pandemi  covid-19 adalah petaka untuk semua orang dan telah memporakporandakan tata kehidupan manusia hampir di seluruh dunia;

2.    Untuk itu sangat penting selalu menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tugas sehari juga dalam kegiatan apapun baik di kantor maupun di luar kantor dalam rangka menjaga kesehatan diri sendiri maupun keluarga;

3.    Tingkatkan kewaspadaan juga agar selalu menjaga ketahanan dan imunitas tubuh dengan mengkonsumsi makanan sehat dan bergizi ditambah dengan asupan suplemen dan pola hidup sehat;

4.    Pandemi covid-19 menjadi tantangan bagi seluruh warga peradilan untuk memaksimalkan kesiapan lembaga peradilan dalam menerapkan sistem peradilan elektronik sebagai wujud peradilan modern;

5.    Sistem peradilan elektronik adalah solusi terbaik saat ini untuk meminimalisir pertemuan fisik antar aparatur peradilan dengan masyarakat pencari keadilan, sistem peradilan elektronik sangat memudahkan bagi pencari keadilan, proses sidang lebih cepat, lebih mudah, biaya murah, dan lebih terukur penyelesaiannya. Alhmadulillah jauh sebelum adanya covid-19 di Indonesia Mahkamah Agung RI telah menerbitkan dan menerapkan PERMA No.1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan. Oleh karena itu, sebagai Ketua PTA Kupang, Hj. Sisva Yetti memerintahkan kepada semua Ketua PA dan Panitera se-NTT untuk lebih intensif melakukan pendekatan kepada para pihak pencari keadilan untuk bersedia berperkara secara e-litigasi;

6.     Pada tahun 2020 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan 10 (sepuluh) SEMA dan 6 (enam) PERMA, sebagian besar dari SEMA tersebut yaitu SEMA Nomor 1 yang diubah sampai 4 kali terakhir dengan SEMA Nomor.5 Tahun 2020 menyangkut tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencehagahan covid-19. SEMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang sistem kerja dalam tatanan normal baru, SEMA 2 dan PERMA 2 harus jadi pedoman kita semua dalam pelaksanaan tugas;

7.    Pada tahun 2021, seluruh Pengadilan Agama wajib menerapkan 11 Aplikasi Inovasi Badan Peradilan Agama yang selama ini dalam pantauan masih belum digunakan seluruhnya terutama Aplikasi Gugatan Mandiri dan Aplikasi Basis Data Kemiskinan;

8.    Pada tahun 2021 juga, seluruh Pengadilan Agama yang telah meraih predikat A Excellent wajib untuk mengikuti penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi. Oleh karena itu Pengadilan Agama di Nusa Tenggara Timur diharuskan untuk mulai bergerak dalam mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk penilaian Zona Integritas pada tahun 2021;

9.    Salah satu faktor utama dalam pembangunan Zona Integritas adalah adanya Survei terhadap Pengguna Layanan baik itu Indeks Kepuasan Masyarakat maupun Indek Persepsi Anti Korupsi, sehingga Pengadilan Agama harus mulai untuk melaksanakan survei terhadap stake holder dan diutamakan secara online;

10.  Karena seluruh satuan kerja Pengadilan Agama telah mendapatkan DIPA 2021, maka Ketua PTA memerintahkan agar segera menetapkan program kerja baik untuk bagian kepaniteraan maupun kesekretariatan dan beliau berharap program kerja tahun 2021 harus lebih cepat dilaksanakan dari tahun 2020 sehingga penyerapan anggaran bisa lebih baik;

11.  Adapun untuk tahun 2021, Pengadilan Tinggi Agama Kupang telah merencanakan pelaksanaan Diskusi Hukum yang akan dimulai pada bulan Januari. Oleh karena itu, Pengadilan Agama diminta untuk mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan dimaksud.

 

 Melanjutkan apa yang disampaikan oleh Ketua PTA, Wakil Ketua PTA selaku Koordinator Hakim Pembinaan dan Pengawas Daerah lebih menekankan terhadap :

1.    penerapan disiplin pegawai terutama ketertiban dalam mengikuti apel Senin dan Jum’at, juga laporan disiplin hakim yang harus dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Agama secara berkala setiap awal bulan.

2.    Temuan hasil pengawasan Hakim Pengawasa Daerah agar segera ditindaklanjuti dan dilaporkan hasilnya ke PTA selain itu dikirimkan juga ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI;

3.    Sidang keliling bagi masyarakat tidak mampu agar memperhatikan ketersediaan DIPA satuan kerja sehingga pengelolaannya maksimal.

Ketua PTA Kupang, Hj. Sisva Yetti juga memberikan kesempatan kepada Sekretaris dan Plh. Panitera untuk menyampaikan evaluasinya terhadap pengadilan agama. Sekretaris dan Plh. Panitera juga menyampaikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian PA antara lain   :

1.    Penataan administrasi kesekretariatan;

2.    Akan ada pembentukan SATGAS TI Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama se-NTT;

3.  Bagian keekretariatan akan melaksanakan zoom meeting setiap triwulan untuk memantau kinerja satker serta untuk mendengar usul, saran, keluhan, ataupun masalah yang dihadapi satker;

4.    Menu pada website agar juga menyertakan menu Laporan LHKPS dan LHKASN;

5.    Akan juga dilaksanakan monitoring penyerapan DIPA oleh PTA terhadap PA setia triwulan;

6.    Laporan e-court dan e-litigasi agar juga dikirimkan bersamaan dengan pengiriman laporan bulanan perkara;

7.    PA agar memperhatikan pemberlakuan bea materai yang baru.

 

Kegiatan pembinaan juga diisi dengan tanya jawab dari peserta yang dijawab langsung oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris maupun Plh. Panitera. Kegiatan berjalan dengan lancar dan ditutup tepat jam 12.45 WITA.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice