logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua PN dan PA Pematangsiantar Tandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Panjar Biaya Radius

Pematangsiantar | PA Pematangsiantar

Kamis (08/02/2018), Pengadilan Agama Pematangsiantar dan Pengadilan Negeri Pematangsiantar menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor : W2.U12-123/KPN/SK/KP.04.15/2/2018 tentang Biaya Pemanggilan Sidang (Radius) pada Wilayah Hukum Pengadilan Agama Pematangsiantar dan Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Acara yang bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri pematangsiantar ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Rosihan Juhriah Rangkuti, S.H., M.H , Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar, Drs. Azizon, S.H., M.H. dan juga dihadiri oleh pejabat struktural dan fungsional masing-masing Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Pematangsiantar.

Dalam kesempatan itu Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Rosihan Juhriah Rangkuti, S.H., M.H SKB (Surat Keputusan Bersama) ini merupakan bentuk reformasi birokrasi dan merupakan transparansi tentang biaya Radius di Pengadilan dan beliau menginginkan agar ini dapat disosialisasikan dan dipajang di Kantor Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Pematangsiantar.

Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar, Drs. Azizon, S.H.M.H. mengatakan SKB (Surat Keputusan Bersama) ini sudah lengkap meliputi komponen-komponen perhitungan panjar biaya Pemanggilan Sidang (Radius) pada Pengadilan Negeri pematangsiantar klas IB dan Pengadilan Agama Pematangsiantar Klas II.

Sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar. menyambut baik dan mendukung sepenuhnya pembuatan SKB (Surat Keputusan Bersama) ini, selanjutnya beliau menyerahkan sepenuhnya kepada Panitera Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama melakukan koordinasi dan menyiapkan segala sesuatunya.

Setelah melakukan beberapa kali rapat koordinasi yang dihadiri oleh Panitera dan jurusita masing-masing Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama maka terbentuklah radius biaya perkara dalam Surat Keputusan Bersama ini.

Tim IT PA Pematangsiantar.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice