Ketua Pengadilan Agama Muara Sabak Melaksanakan Sidang keliling Di Kecamatan Muara Sabak Timur
Muara Sabak | PA Muara Sabak
Kamis (21/11/19) Bertempat dikantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muara Sabak,Ketua Pengadilan Agama Muara Sabak, Dra.Hj.Hasnaini. SH.MH Melaksanakan Sidang keliling dalam perkara Isbat Nikah yg di ikuti oleh beberapa pasang nikah sirih,sidang tersebut dilaksanakan oleh hakim tunggal dan panitera pengganti Pengadilan Agama Muara Sabak Sidang keliling dilaksanakan pada pukul 10.00 Wib,dan berakhir pada pukul 13.00.Wib.
Sebelum pelaksanaan Sidang Keliling,Ketua Pengadilan Agama Muara Sabak dan Kepala Urusan Agama Kecamatan Muara Sabak Timur menyempatkan untuk berbincang bincang tentang pentingnya Isbat Nikah bagi pasangan nikah sirih khususnya di kabupaten Tanjung Jabung Timur,menurut Ketua Pengadilan Agama Muara Sabak,masih banyaknya masyarakat yang belum tau sama sekali tentang isbat nikah beserta tata cara pendaftaran di Pengadilan Agama Muara Sabak, padahal menurut beliau Isbat Nikah sangat berguna bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah,karena buku nikah sangat diperlukan dalam berbagai Urusan yang menyangkut tentang (AS),