Ketua Pengadilan Agama Cirebon Berhasil Memediasi Perkara Waris
Cirebon, Rabu 22 Juni 2022 | www.pa-cirebon.go.id
Mengikuti jejak sebelumnya bahwa Pengadilan Agama Cirebon tercatat seringkali sukses dalam memediasi suatu perkara yang masuk, termasuk perkara sengketa harta bersama, Mendekati akhir bulan Juni ini kesuksesan itu terulang kembali dengan berhasilnya proses mediasi pada perkara gugatan waris pada hari Rabu, 22 Juni 2022 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Cirebon dengan Hakim Mediator H. A. Nafi’ Muzakki, S.H, M.H.I. yang merupakan Ketua Pengadilan Agama Cirebon.
Proses mediasi dan negosiasi antara para Penggugat dengan dibantu kuasa hukumnya dan para Tergugat yang cukup alot dan memakan waktu dengan 5 kali pertemuan, membuahkan hasil yang sangat menggembirakan. Kesepakatan perdamaian itu dikukuhkan menjadi Akta Perdamain, sehingga sengketa harta warisan yang melibatkan satu rumpun keluarga ini berakhir damai.
Dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku, mediator menjalankan fungsinya, diawali dengan mempersiapkan jadwal pertemuan, mendorong para pihak untuk aktif dalam proses mediasi, meneliti dan menggali kedudukan para pihak, karena bisa saja ada pihak yang belum didudukkan sebagai ahli waris atau sebaliknya. Akhirnya, atas kuasa dan izin Allah SWT. penyelesaian terbaik dengan jalan damai bisa diraih, para pihak yang didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing sepakat untuk duduk bersama dan siap menandatangani Kesepakatan Perdamaian.