logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua PA Sanggau Turun Langsung Mengecek Verifikasi Administrasi Pendaftaran Sidang Terpadu Isbat Nikah di Kabupaten Sekadau

Sanggau | PA Sanggau

Pengadilan Agama Sanggau melaksanakan proses verifikasi administrasi Pendaftaran Sidang terpadu Isbat Nikah Tahun 2019, proses verifikasi tersebut dilaksanakan di Kantor BUMDES Surya Sarana Mandiri Desa Nanga Kiungkang Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau, Selasa (9/4). Kepala Desa Nanga Kiungkang Turut hadir dan menyaksikan proses verifikasi tersebut.

Ketua Pengadilan Agama Sanggau M. Toyeb, S.Ag,.M.H. yang ikut turun langsung mengecek proses verifikasi menyampaikan Untuk proses verifikasi yang sudah layak dan lolos sampai saat ini berjumlah 10 Peserta, “ hal ini merupakan suatu proses yang memerlukan kehati-hatian dan ketelitian dari seorang petugas verifikasi yang ditunjuk oleh Pengadilan Agama Sanggau, dalam prosesnya dimaksudkan untuk meminimalisir atau bahkan menghilangkan wujud Isbat nikah dengan maksud Poligami ataupun maksud terselubung yang lainnya tentunya proses verifikasi ini sesuai dengan ketentuan Agama, hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para peserta diperiksa data serta biodatanya, saksi-saksi secara rinci dan detil untuk bisa lolos sebagai peserta isbat nikah”. Ungkapnya.

peserta yang lolos verifikasi Administrasi akan langsung didaftarkan dan memperoleh nomor register perkara dari Pengadilan Agama Sanggau, setelahnya akan diumumkan lewat radio ataupun masmedia selama 14 hari sebelum Ketua Majelis menetapkan kapan pelaksanaan hari sidangnya. Untuk pelaksanaannya direncanakan akan bertempat di Aula Kantor Kecamatan Nanga Taman.”Tambahnya.

Kepala Desa Kiungkang Ansri sangat mendukung dan menyambut baik, karena masih banyak masyarakat di Desa Kiungkang yang tidak mempunyai  Buku Nikah dan Akta Kelahiran. “ semoga ini merupakan permulaan yang baik dan membuka jalan untuk kegiatan berikutnya” Ujarnya.

Diharapkan dengan adanya Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah , Masyarakat dalam hal ini sebagai Peserta Isbat Nikah ini langsung memperoleh Salinan Penetapan dari Pengadilan Agama yang nantinya akan diserahkan kepada  Kemenag (dalam hal ini KUA) Kantor Urusan Agama dan diterbitkannya Buku Nikah selanjutnya dari data Nikah tersebut akan diteruskan kepada DISDUKCAPIL untuk diterbitkan Kartu Keluarga serta Akta Kelahiran Anak . (Arf)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice