logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua PA Pematangsiantar Tandatangani MoU Posbakum

Pematangsiantar | PA Pematangsiantar

Sebagai tindak lanjut Peraturan Mah­kamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pedoman pem­berian layanan hukum bagi mas­yar­akat tidak mampu di pengadilan, Ke­tua Pengadilan Agama Pematangsiantar Drs.Azizon SH MH, dan ZAKARIA TAMBUNAN, SH. Pengacara/Penasehat Hukum dari Zakaria LAW OFFICE & PARTNERS me­lakukan pe­nan­datanganan memory of un­der­stan­ding (MoU) di kantor Pengadilan Agama Pematangsiantar.

MoU tersebut dalam rangkaian per­ce­patan penyerapan DIPA pelak­sanaan pro­gram peningkatan m­a­najemen pe­ra­dilan agama Direk­to­rat Jenderal Badan Peradilan Aga­ma Mahkamah Agung RI Tahun Ang­garan 2018,untuk kegiatan Pe­nye­lenggaraan Pos Pelayanan Hu­kum (Posbakum).

Usai penandatanganan MoU, ZAKARIA TAMBUNAN, SH mengatakan bahwa ini adalah yang pertama kalinya kerjasama antara Pengadilan Agama Pematangsiantar dengan pihaknya diadakan. Oleh karena itu, dia mengucapkan te­rima kasih kepada unsur pimpinan Pengadilan Agama Pematangsiantar atas ke­per­cayaan yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Pos Pelayanan Hukum pada tahun 2018 ini.kami “Kepercayaan ini merupakan ke­hormatan bagi kami. Diharapkan amanah ini dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi”, ujarnya.

Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Drs. Azizon, S.H., M.H. mengharap­kan, dengan adanya layanan Posbakum di Pengadilan Agama Pematangsiantar ini, dapat memberikan manfaat serta kemudahan bagi para pihak yang berperkara, dan anggaran bisa terserap dengan baik.

Pos Pelayanan Hukum ini sendiri dibentuk untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultansi, dan advis hukum serta pembuatan dok­umen hukum yang dibutuhkan dari orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mam­pu membayar jasa advokat yang me­merlukan bantuan untuk mena­ngani dan menyelesaikan perkara hukum di Pengadilan Agama Pematangsiantar.(Tim IT PA Pematangsiantar)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice