logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua PA Pelaihari: Diskusi Bukan Adu Kepintaran

Pelaihari | www.pa-pelaihari.go.id

Hal ini disampaikann Ketua PA Pelaihari (Drs. H. Tarsi, S.H., M.H.I) saat memberikan sambutan acara diskusi perdana Kamis, 3 Januari 2013 yang berlangsung di ruang sidang 2.

Ketua  menekankan bahwa maksud diadakan diskusi ini adalah untuk menyamakan persepsi antar majelis karena banyak sekali pemikiran hukum yang berkembang akhir-akhir ini. Kalau hal ini tidak segera disikapi maka akan menjadi preseden buruk. Jadi diskusi ini bukan untuk adu kepintaran.

Nara sumber pada diskusi perdana adalah Muhammad Arif, S.Ag., M.S.I. yang membawakan tema “Beberapa Permasalahan Acara Perdata Peradilan Agama”.  Seperti bagaimana syarat gugatan rekonvensi? apakah termasuk gugatan rekonvensi  Termohon yang mengatakan: “saya bersedia diceraikan asalkan diberi nafkah madliah, nafkah iddah dan mut’ah”? dan bagaimana hakim menggunakan hak ex officio?

Diskusi semakin hidup berkat Moderator Drs. H. Fathurrohman Ghazalie, Lc., M.H. -Waka PA Pelaihari- yang lihai mengatur jalannya acara. Dari paparan nara sumber selanjutnya timbul beragam pendapat baik yang pro maupun yang kontra.

Untuk meredam pendapat yang pro dan kontra, Drs. H. Tarsi, SH., M.H.I. menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Berdasarkan hasil diskusi dengan hakim tinggi di PTA Banjarmasin bahasa Termohon yang mengatakan bersedia bercerai dengan syarat satu dan seterusnya tidak dapat dikategorikan sebagai gugatan rekonvensi. Karena gugatan harus jelas dengan bahasa menuntut.

  • Pendapat mutakhir para pakar hukum sepakat bahwa gugatan rekonvensi diajukan pada tahap jawab-menjawab. Oleh karena itu hakim dapat menformulasikan bahasa gugatan rekonvensi diletakkan dalam jawaban pertama.
  • Hakim dapat menggunakan hak ex officio dalam menentukan iddah dan mutah, namun hakim harus mengetahui penghasilan Pemohon.
  • Hakim bersifat pasif dan tidak boleh mencari-cari perkara, namun harus aktif dalam persidangan.

Dan di penghujung acara Moderator  membacakan kesimpulan diskusi sebagai berikut:

  1. Rekonvensi dapat diajukan bersama-sama dengan jawaban maupun duplik baik secara tertulis maupun lisan sebelum tahap pembuktian.
  2. Bagi Termohon yang awam dalam jawabannya menyatakan bersedia bercerai dengan syarat satu dan seterusnya. Bahasa syarat menurut keyakinan hakim bisa diformulasikan sebagai tuntutan rekonvensi.
  3. Hakim bersifat pasif, namun pada saat pemeriksaan hakim harus aktif menggali fakta dan peristiwa termasuk menunjukkan kepada para pihak akan hak dan kewajiban berdasarkan hukum.
  4. Termohon yang mengajukan rekonvensi pada tahap kesimpulan tetap diterima namun dalam pertimbangan tentang hukumnya hakim harus mengesampingkannya. Atau hakim dapat memberi saran supaya Termohon mengajukan gugatan baru secara terpisah.
  5. Hak ex officio adalah hak hakim karena jabatannya untuk menjatuhkan putusan yang amarnya menghukum pemohon untuk membayar nafkah iddah  dan mutah kepada Termohon, tanpa didahului oleh tuntutan sama sekali.

Acara berakhir pukul 12.00 WITA dan rencananya akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 7 Februari 2013 (Muh).

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice