logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua PA Panyabungan  Sampaikan Materi KDRT

Penyampaian Materi KDRT Oleh Drs. H. Alimuddin, SH.,MH (Ketua PA Pyb)

Panyabungan | pa-panyabungan.net

Kekerasan Dalam Rumah tangga telah menjadi bagian masalah besar dan pekerjaan rumah bagi bangsa saat ini.  Kini, KDRT sudah diproteksi oleh Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau yang dikenal dengan nama UU Penghapusan KDRT (disahkan 22 September 2004). UU ini melarang tindak KDRT terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual atau penelantaran dalam rumah tangga.

Berangkat dari isu dan permasalahan nasional tersebut, pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui kantor Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan  anak menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Siabu, Panyabungan Timur dan Mandailing Natal.

Ketua Pengadilan Agama Panyabungan Drs. H. Alimuddin, SH.,MH didaulat sebagai pemateri pada tiga kecamatan tersebut. Dalam keterangannya kepada tim redaksi www.pa-panyabungan.net, ketua Pengadilan Agama Panyabungan menuturkan bahwa kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Bupati Madina melalui Asisten II. Dengan dihadiri oleh semua SKPD dan ibu-ibu PKK kabupaten Mandailing Natal.

“kegiatan sosialisasi dibuka oleh Pak Asisten II Pemkab Madina mewakili bapak bupati, dengan dihadiri oleh SKPD (kepala dinas dan jawatan di Kabupaten Madina) serta ibu-ibu PKK.” Ujar Drs.H. Alimuddin, S.H., MH

Pada presentasi materi, ketua Pengadilan Panyabungan menyampaikan materi yang berjudul Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan kaitannya dengan Kewenangan Pengadilan Agama, yang didampingi oleh Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan Propinsi Sumatera Utara dan perwakilan Kapolres Mandailing Natal.

Menurut Ketua Pengadilan Agama Panyabungan bahwa sebagai lembaga yudikatif yang mengadili perkara perdata keluarga  tentunya banyak bersentuhan dengan masalah KDRT dalam perkara yang diperiksa di Pengadilan Agama Panyabungan.

Dalam makalah yang berjumlah sebelas halaman itu, Ketua Pengadilan Agama Panyabungan banyak menyinggung keterkaitan wewenang Pengadilan Agama dengan masalah KDRT.

“materi yang kita sampaikan lebih fokus kepada keterkaitan UU KDRT dengan wewenang kita (PA-red), seperti alasan perceraian pada PP Nomor 9 huruf tentang perselisihan dan pertengkaran yang terkadang diiringi dengan kekerasan,”ujar Pak Ketua.

Selain itu, ketua Pengadilan Agama Panyabungan juga menyampaikan beberapa solusi yang dapat diberikan oleh Pengadilan Agama. Dalam makalah tersebut, solusi yang dapat diberikan kepada korban lebih bersifat preventif dan terapi terhadap trauma.

“adapun solusi bagi korban KDRT antara lain mereka dapat mengajukan gugatan perceraian, hal ini dimaksudkan sebagai upaya preventif terjadinya kekerasan yang berkepanjangan. Baik kekerasan fisik maupun kekerasan psikis. Sehingga korban dapat terbebas dari belenggu dan trauma yang berkepanjangan.” Ungkap Drs.H.Alimuddin, SH.,MH.

Dalam jadual yang ditandatangani Sekretaris Daerah Mandailing Natal, kegiatan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2013  bertempat di Desa Simanguntong Kecamatan Batang Natal.

(tim redaksi).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice