logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Karangasem Gelar Diskusi Hukum

Karangasem | pa-karangasem.go.id

Mengasah kecerdasan intelektual melalui kegiatan diskusi sangat penting dalam upaya serius meningkatkan kualitas aparatur peradilan, oleh karena diskusi memberikan ruang yang luas untuk saling mempertajam dan mencari solusi atau jawaban atas suatu persoalan hukum, sedangkan terkait dengan tema bahasan alat bukti merujuk pada Hadits Rasululllah SAW. yang artinya : Jika gugatan seseorang dikabulkan begitu saja niscaya akan banyaklah orang yang menggugat hak atau hartanya terhadap orang lain tetapi (ada cara pembuktiannya) kepda yang menuntut hak (termasuk yang membantah hak orang lain dan menunjuk suatu peristiwa tertentu) dibebankan untuk membuktikan dan (bagi mereka yang tidak mempunyai bukti lain) dapat mengingkarinya dengan sumpahnya. (HR. Bukhori dan Muslim dengan sanad shohih). demikian disampaikan oleh Bapak Ketua Pengadilan Agama Karangasem dalam pengantar acara diskusi yang diselenggarakan di aula sidang Pengadilan Agama Karangasem tanggal   25  April 2013.

Acara diskusi hukum pada kesempatan ini, menghadirkan Drs. Ijmak, SH. ( Hakim Madya Pratama ) sebagai pemakalah, dengan judul makalah : “Penerapan Alat Bukti Tertulis dalam Pemeriksaan Perkara”. Makalah ini secara spesifik membahas bagaimana penerapan alat bukti tertulis dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama.

Terhadap esensi pembuktian pemakalah secara tegas mengemukakan bahwa standar normatif yang menjadi kaidah hukum dalam hal pembuktian ini adalah pasal 1865 BW yang menyatakan bahwa : “Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak atau guna meneguhkan haknya sendiri mapun membantah hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.

Jadi berdasarkan ketentuan-ketentuan dimaksud di atas dapat diambil pemahaman secara umum bahwa penggugat wajib membuktikan dalil-dalil gugatannya, sedangkan tergugat wajib pula membuktikan dalil-dalil bantahannya atau sanggahannya.

Lebih lanjut pemakalah menguraikan tentang pembuktian dalam praktek persidangan dengan mengutip pendapat Prof. H. Abdul Manan, bahwa kebenaran formal yang dicari oleh Hakim dalam arti bahwa Hakim tidak boleh melampui batas-batas yang diajukan oleh pihak yang berperkara. Jadi, baik kebenaran formal maupun kebenaran materiil hendaknya harus dicari secara bersamaan dalam pemeriksaan suatu perkara yang diajukan kepadanya.

Acara diskusi diikuti oleh seluruh Hakim dan pegawai Pengadilan Agama Karangasem, secara umum diskusi berjalan sangat konstruktif, karena peserta diskusi aktif memberikan pendapat serta pertanyaan dengan berbagai sudut pandang yang berbeda, sehingga suasana diskusi menjadi sangat hidup dan melahirkan pemikiran-pemikiran baru sebagai pemecahan dan memperkuat teori – teori hukum yang sudah mapan. (hsn_teamit)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice