Ketua PA Ende dan LBH Surya NTT Tandatangani MoU Posbakum

Ende | PA Ende
Pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018 bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Ende, Ketua PA Ende Bapak Ruslan, S.Ag.,S.H., M.H. dengan Ketua Perhimpunan Lembaga Bantuan Hukum (PLBH) Surya Nusa Tenggara Timur Ibu E. Nita Juwita, S.H., M.H. menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Agama Ende tahun anggaran 2018 yang dilanjutkan dengan penandatangan Surat Perjanjian Kerja (SPK) POSBAKUM tersebut oleh Kuasa Pengguna Anggaran PA Ende Bapak Ali Lingge, S.Ag., M.H. dan PLBH Surya NTT.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua PA Ende Bapak Drs. Muhammad Agus Sofwan Hadi, para Hakim, Panitera, Sekretaris dan seluruh karyawan-karyawati PA Ende serta pengurus PLBH Surya NTT diantaranya Bapak Heri Herry F.F Battileo, S.H., M.H., Muhammad Eka, S.H., M.H., Nona Jamilah, S.H. dan anggota lainnya.
Ruslan dalam sambutannya, mengatakan bahwa memberikan akses yang seluasluasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk akses untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu adalah di antara Program Mahkamah Agung RI dan Badan-badan peradilan di bawahnya. Oleh karena itu Pengadilan Agama Ende pada tahun 2018 ini di antaranya memiliki Program Layanan Pembebasan Biaya Perkara/berperkara secara Cuma-Cuma (Prodeo) bagi masyarakat miskin, Layanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan (sidang keliling) dan juga Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM).
Ruslan berharap dengan terlaksananya kerjasama kelembagaan ini membuka akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat/masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh keadilan berupa pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan serta bantuan hukum dari lembaga bantuan hukum secara cuma-cuma. Oleh karena itu, lanjut Ruslan, LBH Surya NTT perwakilan Ende sebagai Pemberi Layanan Posbakum di PA Ende memiliki kewajiban untuk memberikan layanan yang profesional dan bertanggungjawab.
Selanjutnya Nita Juwita dalam sambutannya juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Agama Ende beserta jajarannya yang telah mempercayakan LBH Surya NTT sebagai lembaga Pemberi layanan Posbakum pada Pengadilan Agama Ende pada tahun 2018 dan siap bekerja dengan sebaik-baiknya dan berharap kerjasama ini berkesinambungan terus pada masa yang akan datang. Nita Juwita pula siap menerima evaluasi dan sanksi jika petugas dari LBH Surya NTT melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas memberikan layanan Posbakum di Pengadilan Agama Ende. (Ruslan)