logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua PA Dumai, Kemenag dan Disdukcapil tekan MoU Sidang Isbat Terpadu

Dumai | http://pa-dumai.go.id/ 

Pelayanan isbat nikah terpadu antara lain bertujuan untuk membantu masyarakat mengesahkan perkawinan, memperoleh buku nikah dan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, pasport dan lain – lain. Paling tidak beberapa tujuan inilah yang menjadi urgensitas pertemuan kerjasama antara Ketua Pengadilan Agama Dumai, Drs. Ahmad Sayuti MH, Kepala Dinas Disdukcapil Suardi S Sy dan Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Dumai Drs. H. Syafwan.

Acara pertemuan tersebut dirangkai dengan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama (memorandum of Understanding/MoU) antara ketiga instansi untuk melaksanakan program terpadu administrasi kependudukan melalui Sidang Terpadu Istbat Nikah dan Sosialisasi Pelayanan Akta-Akta Pencatatan Sipil.

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan di Kantor Pengadilan Agama Dumai pada hari Kamis (14/3/2019) dengan dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Riau Bapak Dr. H. Samparaja SH MH, Sekretaris PTA Riau, Wakil Walikota Dumai, Ketua pengadilan Agama Pekanbaru, , Kapolres Dumai, Kepala Kejaksaaan Negeri Dumai, Ketua Pengadilan Negeri Dumai, Dandim 0320 Dumai, Dekan Fakultas Syariah IAI Tafaqquh Fiddin Dumai, Ketua LAM Dumai, Pimpina Bank Syariah Mandiri Dumai, para hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional PA Dumai, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Dumai menyampaikan pentingnya untuk membangun kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dalam menuntaskan permasalahan pemenuhan dokumen kependudukan ini melalui program Sidang Itsbat Nikah Terpadu. Paling tidak, lanjut Beliau, “Program ini diharapkan dapat meminimalisir pasangan nikah yang belum punya buku nikah. Apalagi saat ini, buku nikah begitu penting, terutama untuk pengurusan berbagai keperluan administrasi kependudukan”. Jelas Sayuti

Dalam pelayanan terpadu, pasangan suami-isteri yang sudah nikah secara sah menurut agama diitsbatkan pernikahannya oleh PA, kemudian atas dasar penetapan PA itu KUA mencatatkan pernikahan dan mengeluarkan Kutipan Akta Nikah berupa Buku Nikah. Sementara Dinas Dukcapil mencatatkan dan mengeluarkan Akta Kelahiran anak-anak dari pasangan yang pernikahannya sudah dicatatkan dan dikeluarkan Buku Nikahnya. Pungkasnya (Red. Hsn)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice