Ketua PA Banjarmasin Memberikan Materi di Dinas Sosial
(Penyampaian materi oleh KPA)
Banjarmasin | PA Banjarmasin
Selasa, 22 Februari 2018 Ketua PA Banjarmasin memberikan materi pengangkatan anak di Dinas Sosial Banjarmasin. Dalam kesempatan tersebut KPA menyamapaikan beberapa hal tentang peraturan yang berlaku di Indonesia dalam mengangkat anak.
KPA menjelaskan tentang Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 menyatakan Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadakah, dan ekonomi syari’ah. Pada penjelasan Pasal 49 huruf (a) antara lain menyatakan : “Yang dimaksud dengan perkawinan adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan Undang-Undang mengenai perkawinan yang dilakukan menurut syari’ah” pada angka 20 menyatakan : “penetapan asal usul anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam”.
Adapun point penting yang KPA sampaikan yaitu tentang persyaratan yang harus dipenuhi apabila ingin mengajukan permohoanan pengankatan anak di pengadilan, yaitu:
1. Surat Permohonan
2. Fotocopy Pemohon (Suami-istri) masing-masing 1 lembar
3. Fotocopy Buku Nikah (Pemohon)
4. Fotocopy Kartu Keluarga (Pemohon)
5. FotocopyKTP Orang Tua Anak (Suami-istri)
6. Fotocopy Buku Nikah Orang Tua Anak
7. Surat Penyerahan Anak
8. Fotocopy SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Pemohon
9. Fotocopy Slip Gaji Pemohon
10. Fotocopy Surat Keterangan Berbadan Sehat Pemohon
11. Fotocopy Akte Kelahiran Anak yang di adopsi
12. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin berharap semoga materi ini dapat dipahami di masyarakat karena ini terkait dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar kedepannya masyarakat lebih taat hukum dan sadar hukum, dan materi ini sendiri diharapkan dapat berkelanjutan. Sebelum acara ditutup,acara dilanjutkan dengan sesi pertanyaan dari masyarakat terhadap materi yang telah disampaikan oleh para narasumber.
(peserta seminar)