Ketua MS Sigli : Perkara Layanan Terpadu Isbat Nikah Harus di Verifikasi Ketat
Sigli | ms-sigli.go.id
Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli I.B Dr. H. Munir, S.H, M.Ag mengatakan bahwa perkara yang di ajukan untuk di proses dalam kegiatan layanan terpadu sidang isbat nikah harus di verifikasi secara ketat dan selektif. Ia menyebutkan para masyarakat yang nikahnya dalam suasana konflik di Aceh harus lebih utamakan untuk diproses. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Tim Layanan Terpadu Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Pada Kabupaten/Kota tahun 2020, Senin (17/2/2020) yang bertempat di Aula Dinas Syari’at Islam Aceh, Banda Aceh.
“Panitia harus memverifikasi perkara yang diajukan secara ketat, harus di utamakan yang nikah saat konflik dan jangan dimasukkan pihak yang berpoligami liar untuk diisbatkan. jadi harus selektif”. Kata Dr. H. Munir, S.H, M.Ag. lebih lanjut ia juga mengatakan wilayah Pidie merupakan salah satu wilayah yang luas oleh karenanya agar berjalan sukses sidang isbat terpadunya, transportasi untuk ke lokasi yang jauh juga harus dipikirkan oleh pihak Panitia pelaksana.
Dalam rakor teknis tersebut, ia juga menyampaikan bahwa Mahkamah Syar’iyah Sigli akan memeriksa 700 perkara dalam kegiatan layanan Terpadu sidang isbat nikah tahun 2020. “200 fix dari dinas Syari’at Islam Aceh dan 500 dari Pemkab Pidie, jadi total 700 perkara akan di periksa MS Sigli.” Terangnya. Ketua MS Sigli menambahkan untuk pelaksanaan sidang isbat nikah 200 perkara dari Dinas Syari’at Islam Provinsi Aceh, di perkirakan akan dilaksanakan tanggal 14 – 18 Juni 2020.
Rakor Teknis tersebut selain di hadiri oleh Ketua MS Sigli, juga hadir 9 Ketua Mahkamah Syar’iyah lainnya, Kepala Dinas Syari’ah Islam, Kepala Dinas Dikucapil, dan kepala Kementerian Agama dari 9 Kabupaten yang direncanakan akan dilaksanakan layanan terpadu sidang isbat nikah tahun pada 2020 ini.(FR)