logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua MS Lhoksukon Lakukan Silaturrahmi dengan Bupati Aceh Utara

Lhoksukon | Lhoksukon.ms-aceh.go.id

Jumat (18/1/2013), pukul 9, 30 Wib, bertempat di ruang Bupati Aceh Utara di Lhokseumawe, telah berlangsung acara Silaturrahmi antara Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang baru, Drs. Zulkifkli Siregar, SH, MH dengan Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, dan beberapa hari yang lalu juga telah pula dilaksanakan silaturrahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon dan Kepala Kepolisian Resort Aceh Utara.

Hadir dalam acara tersebut dari Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon adalah Drs. Zulkifli Siregar, SH, MH, sebagai Ketua, Drs. Aminuddin, Wakil Ketua, Drs. Abd. Azis, SH, MH, Hakim dan Irpanusir, SH, Panitara/Sekretaris sedangkan dari Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Utara adalah Muhammad Thaib, Bupati dan Drs. H. T. Mustafa, MM, asisten I Sektaris Daerah Kabupaten Aceh Utara.

Hasil silaturrahmi tersebut disepakati bahwa antara Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan Bupati Aceh Utara terjalin kerja sama yang lebih akrab lagi dan segala sesuatu yang menyangkut permsalahan baik pada Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Utara akan dimusyawarahkan dalam satu tim muspida plus.

Dalam kesempatan itu juga Panitera/Saekretaris Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menyampaikan bahwa dalam tahun anggaran 2013 ini pada Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon tersedia dana untuk sidang keliling hanya 4 kali kegiatan, mungkin dana ini tidak maksimal untuk pelaksanaan sidang keliling oleh karena itu Bupati Aceh Utara yang didamping Asisten I Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara, sangat positif menanggapi adanya sidang keliling akan dilaksanakan oleh Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam tahun ini terhadap pencari keadilan yang sangat berjauhan tempat tinggalnya dengan Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, untuk itu Bupati menyarankan supaya membuat dan mengirimkan surat kepadanya untuk dibicarakan lebih lanjut tentang keterbatasan dana sidang keliling ini.

Mudah-mudahan apa yang disampaikan oleh Bupati Aceh Utara dapat terujud untuk kita semua dan khususnya masyarakat rakyat pencari keadilan yang berjauhan tempat tinggalnya dengan Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, dan pada pukul 11,30 acara silaturrahmi tersebut selesai.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice