logo web

Dipublikasikan oleh MSy Blangpidie pada on .

Ketua Ms Blangpidie dan Ketua PN Blangpidie Tandatangani SK Bersama Tentang Radius Perkara PN Blangpidie dan MS Blangpidie Tahun 2020

SK Radius

Blangpidie | MS Blangpidie 

Kamis 16 Januari 2020,- Dalam rangka keseragaman Radius Biaya Perkara atara Mahkamah Syar’iyah Blangpidie dan Pengadilan Negeri Blangpidie pada tanggal 2 Januari tahun 2020 dilangsungkan kegiatan Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie Tentang Standar Radius Biaya Perkara. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bapak Zulkarnain, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie didampingi oleh Bapak Muhammad Kasim, S.H., Bapak Rafinal, Panitera PN Blangpidie dan Bapak Amrin Salim, S.Ag., M.A. Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang didampingi oleh Bapak Pahruddin Ritonga, S.HI., M.H. dan Bapak H. Ilyas Daud, S.H., Panitera MS Blangpidie.

Kegiatan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di ruang sidang PN Blangpidie. Penandatanganan Surat Keputusan dimulai dengan Pencabutan dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Bersama Ketua PN Blangpidie dan MS Blangpidie Nomor : W1-U20/353/HK.02/1/2019 tanggal 2 Januari 2019 dan Nomor : W1.A21/196.a/HK.03.4./1/2019 tanggal 2 Januari 2019, serta menetapkan berlakunya Surat Keputusan Ketua PN Blangpidie dan Ketua MS Blangpidie Nomor : W1-U20/93/HK.02/1/2020 tanggal 2 Januari 2020 dan Nomor : W1.A21/11/HK.03.4./1/2020 tanggal 2 Januari 2020.

SK

Dengan ditandatangani SK tersebut, Ketua PN Blangpidie dan Ketua MS Blangpidie berharap bahwa Sinergitas yang terjalin antara PN Blangpidie dan MS Blangpidie akan menambah kekompakan dan kesolitan antar sesama lembaga Peradilan di Wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya sehingga kerjasama yang tercipta diharapkan semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

SK Bersama

Dengan telah ditandatanganinya SK Bersama tersebut, maka Radius biaya perkara yang akan digunakan PN Blangpidie dan MS Blangpidie mengacu kepada SK yang baru tersebut. Semoga MS Blangpidie dan PN Blangpidie kelak dapat mendukung terwujudnya VISI dan MISI Mahkamah Agung RI yaitu terwujudnya Lembaga Peradilan yang Agung. (Tim Redaksi MS. Bpd)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice