logo web

Dipublikasikan oleh Mahkamah Syar'iyah ACEH pada on .

Ketua MS Aceh Instruksikan Peningkatan SIPP MS Kab/Kota se Aceh

Ketua MS Aceh Instruksikan Peningkatan SIPP MS Kab/Kota se Aceh
 

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Pada tahun 2019, kinerja SIPP MS/Kab Kota se Aceh berada di zona hijau sekalipun peringkatnya belum memuaskan karena masih ada yang berada pada urutan terakhir. Pada penilaian 10 Januari 2020,  dari 23 MS yang ada di Aceh hanya 11 MS yang hijau yaitu MS Kuala Simpang, MS  Langsa, MS Blangpidie, MS Banda Aceh, MS Bireuen, MS Meulaboh, MS Lhokseumawe, MS Simpang Tiga Redelong, MS Sigli, MS Meureudu dan  MS Takengon.  Selebihnya berada di zona kuning bahkan ada yang di zona merah. 

Sekalipun penilaian SIPP ini adalah tahap awal yakni penilaian di awal tahun 2020 dan  banyak satker yang belum ada memutus perkara sampai dengan tanggal 10 Januari 2020, namun demikian harus ada upaya untuk peningkatan SIPP sejak dari sekarang ini. Oleh sebab itu, Ketua MS Aceh H. Abd. Hamid Pulungan menginstruksikan kepada MS Kab/Kota se Aceh untuk meningkatkan kinerja SIPP agar nilainya meningkat. Dirinya berharap, tahun 2020 ini adalah tahun prestasi untuk semua bidang terutama dalam hal kinerja SIPP.

“Saya instruksikan kepada MS Kab/Kota se Aceh agar meningkatkan kinerja SIPP sehingga nilainya meningkat dibandingkan dengan tahun 2019 yang lalu,” ujar H. Abd. Hamid pulungan.

“Peringkat SIPP akan dievaluasi setiap minggu,” tandasnya lagi.

Pada penilaian perdana tahun 2020 ini, MS Kuala Simpang menempati sepuluh besar pada kategori V yang berada di peringkat 9. Menyusul di bawahnya MS Langsa di peringkat 17  dan MS Blangpidei di peringkat 23. Ketiga MS ini mendapatkan nilai akhir 100%.

“Terima kasih kepada MS Kuala Simpang, MS Langsa dan MS Blangpidie yang berhasil dalam kinerja SIPP dengan nilai akhir 100%,” kata H. Abd. Hamid Pulungan memuji.

“Harap dipertahankan dan tingkatkan lagi,” pungkas H. Abd. Hamid Pulungan yang menyelesaikan studi S.3 di Universitas Jambi.

Sementara itu, bagi MS yang berada di zona kuning dan zona merah, H. Abd. Hamid Pulungan meminta agar nilainya meningkat pada penilaian yang akan datang. Peningkatan nilai SIPP, tambah H. Abd. Hamid Pulungan, harus diupayakan agar memutus perkara dalam satu bulan. Dengan cara ini, urainya lagi, nilainya mendapat 5.

“Diupayakan agar memutus perkara lebih cepat dan apabila dimungkinkan diputus dalam satu bulan supaya nilai SIPP baik,” papar penggiat IT ini.

Selain mempercepat memutus perkara, yang tidak kalah pentingnya adalah meminut perkara dan mempublish putusan  dengan one day minut dan one day publish. Dengan cara ini, maka nilai SIPP akan meningkat. “Dalam proses penyelesaian perkara harus dilaksanakan one day minut dan one day publish,” tutup H. Abd. Hamid Pulungan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice