logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua Kamar Agama MA Buka Seminar Kebijakan Pengembangan Ekonomi Syari'ah dan Sosialisasi PERMA Nomor 14 Tahun 2016

Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI saat memukul gong tanda seminar tersebut resmi dibuka.

Palangka Raya | PTA Palangkaraya

Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M didampingi Hakim Agung Kamar Agama, Dr. H. A. Mukti Arto, S.H., M.Hum dan Dr. Yasardin, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah, Drs. H. Sarif Usman, S.H., M.H serta Kepala Perwakilan Bank Indonesia Cabang Kalimantan Tengah, Wuryanto, membuka kegiatan Seminar Kebijakan Pengembangan Ekonomi Syari’ah dan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syari’ah, di Hotel Swissbell-Danum Palangka Raya, Kamis (05/10/2017).

Seminar tersebut merupakan hasil kerjasama Perwakilan Bank Indonesia Cabang Kalimantan Tengah dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah.

Peserta seminar terdiri dari perwakilan Bank Syari’ah dan Bank kovensional, para pengacara, organisasi masyarakat, dosen-dosen dan mahasiswa dari universitas dan sekolah tinggi di Palangka Raya. Selain itu, seminar yang minitikberatkan pada pengembangan dan tata cara penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah, Pengadilan Agama Se-Kalimantan Tengah dan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya.

Wuryanto dalam sambutannya mengatakan bahwa Kalimantan Tengah memiliki potensi besar dalam pengembangan bisnis syari'ah. Potensi tersebut harus diimbangi dengan regulasi serta sosialisasi tentang ekonomi syariah, sehingga masyarakat khususnya pelaku bisnis seperti usaha kecil menengah memahami tentang mekanisme bisnis syari'ah dan penyelesaiannya jika terdapat sengketa.

Begitu juga Sarif Usman menambahkan dalam sambutannya, potensi besar dalam pengembangan bisnis syari'ah tentunya pada perkembangannya nanti memiliki potensi memunculkan permasalahan-permasalahan hukum. Oleh sebab perlunya sosialisasi, pemahaman dan kesiapan sumber daya manusia dari pelaku bisnis, praktisi ekonomi dan praktiksi hukum, khususnya pada Pengadilan Agama Se-Kalimantan Tengah untuk menangani perkara-perkara ekonomi syari’ah dengan prosedur yang sesuai dengan Peraturan perundang-undangan salah satunya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 14 Tahun 2016.

Sebelum menyatakan seminar tersebut resmi buka, Dr. Amran dalam sambutannya menjelaskan bahwa Peraturan Mahkamah Agung RI (perma) itu adalah peraturan perundang-undangan, tata perundang-undangan, perangkat perundang-undangan yang dicatat, diumumkan dan diundangkan dalam lembar negara dan resmi. Sehingga perma itu tidak hanya untuk hakim atau internal Mahmakah Agung RI dan 4 Lingkungan Badan Peradilan dibawahnya saja, tapi juga untuk umum.

"Ada pendapat yang mengatakan Perma itu bukan aturan, itu adalah pendapat yang salah!", tegas mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2012 itu.

Seperti Perma Nomor 16 Tahun 2016 itu dicatat, diumumkan dan diundangkan dalam lembaran negara nomor 5029 pada tanggal 29 Desember 2016. Perma ini tidak hanya untuk hakim tapi untuk umum. Terkecuali Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) itu memang untuk internal Mahkamah Agung RI dan 4 Lingkungan Badan Peradilan dibawahnya. jelasnya.

Selain itu mengenai kedudukan Peradilan Agama, beliau menjelaskan Peradilan Agama merupakan salah satu kekuasaan kehakiman dari 4 (Empat) lingkungan Badan Peradilan di Indonesia yang disebutkan dalam pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 tentang Kekuasaan Kehakiman Mahkamah Agung RI yang merujuk pada Pasal 11 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Kemudian beliau juga menerangkan bahwa Peradilan Agama sebelumnya telah diundangkan oleh pemerintah Hindia-Belanda pada tahun 1882 dengan aturan yang bernama Staatsblad nomor 152, walaupun aturan tersebut mengkebiri kekuasan dan kewenangan Peradilan Agama.

Lebih lanjut beliau menjelaskan tentang 3 (tiga) kewenangan Peradilan Agama, yang pertama adalah kewenangan penyelesaian sengketa yang meliputi akhwatul syakhsiyah ditambah dengan hibah, sadakah dan wakaf. Kemudian yang kedua di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah. Penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah terdapat 11 item antara lain bank syari'ah, lembaga keuangan mikro syari'ah, asuransi syari'ah, reasuransi syari'ah, reksa dana syari'ah, obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah, sekuritas syari'ah, pembiayaan syari'ah, pegadaian syari'ah, dana pensiun lembaga keuangan syari'ah dan bisnis syari'ah.

Dari 11(sebelas) item tersebut, beliau menjelaskan tentang bisnis syari'ah yang menampung seluruh aktivitas bisnis sepanjang itu berkaitan dengan produk halal dan itu akan menjadi kewenangan Pengadilan Agama jika terdapat sengketa. Dapat disimpulkan dari ke 11(sebelas) item tersebut jika terdapat sengketa, penyelesaiannya menjadi kewenangan Pengadilan Agama, tegasnya.

Dalam sambutannya itu pula beliau membatah pendapat bahwa wakaf itu tidak akan berubah dan tidak ada sengketa yang perlu ditangani oleh Pengadilan Agama. Menurut beliau wakaf saat ini berbeda dengan wakaf jaman dahulu, sekarang sudah ada wakaf tunai, bahkan Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) di bulan Oktober ini akan membuka lembaga keuangan dengan nama PT. Wakaf Ventura Indonesia yang merupakan lembaga keuangan syari'ah yang modal pendiriannya berasal dari wakaf masyarakat, baik wakaf berbentuk tunai maupun non-tunai. Modal itu diperoleh melalui para nadzir kelembagaan seperti ormas-ormas Islam, institusi pendidikan, dan yayasan. Ini akan menjadi masalah ketika terjadi tindakan atau tidak dijalankannya perjanjian sesuai dengan akad dan prinsip syari'ah, kemana meraka akan menyelesaikan sengketa tersebut? Tegas beliau di dalam undang-undang dijelaskan bahwa penyelesaian sengketa wakaf ini dilakukan oleh Pengadilan Agama. Dan Kewenangan ketiga bagi Pengadilan Agama di Indonesia adalah kewenangan pidana khusus untuk Peradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Aceh.

Jika kita melihat Yordania yang merupakan bekas jajahan Inggris memiliki Pengadilan Sipil (civil court) dan Pengadilan Agama (religious courts) bahkan di Yordania setiap Pengadilan memiliki Mahkamah Agung masing-masing. Ada Mahkamah Agung khusus untuk Pengadilan Agama dan Mahkamah Agung untuk Pengadilan Sipil, jelas beliau.

Diakhir sambutannya, beliau menyampaikan ucapan terima kasih dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H kepada Bank Indonesia khususnya Perwakilan Bank Indonesia Cabang Kalimantan Tengah, karena sudah mau bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah dalam menyelenggarakan seminar tersebut. Beliau juga berharap dengan dilaksanakannya seminar tersebut dapat membuka wawasan sehingga dengan demikian pemahaman tentang ekonomi syari’ah semakin luas.  Beliau juga meminta kepada para hakim Pengadilan Agama di Kalimantan Tengah untuk menyuarakan tentang ekonomi halal ini, karena hakim - hakim Pengadilan Agama sering disebut dengan hakim sekaligus ulama.

“Jadi hakim Pengadilan Agama, hakim di mata negara, ulama di mata masyarakat dengan begitu akan menyuarakan ekonomi halal ini, Insya Allah akan berkembang ekonomi halal ekonomi syariah sehingga menjadi potensi pengembangan masyarakat kedepannya". jelas beliau.

Seminar tersebut akan dilaksanakan selama 1(satu) hari dan dibagi menjadi 2(dua) sesi. Sesi pertama dilaksanakan diskusi panel antara Dr. Amran Suadi dengan Prayudi Azwar (Kepala Divisi Departemen Ekonomi Keuangan dan Ekonomi Syari'ah) dan Akhmad Dakhoir (Dosen IAIN Palangka Raya) tentang Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Bank Indonesia dalam pengembangan fintech, industri ekonomi dan keuangan syari'ah dalam mendukung kesejahteraan ekonomi di Kalimantan Tengah, dengan peserta terdiri dari peserta umum dan peserta dari Pengadilan Agama Se-Kalimantan Tengah. Pada pada sesi kedua kegiatan sosialisasi Perma Nomor 14 Tahun 2016 dengan peserta, khusus dari Pengadilan Agama Se- Kalimantan Tengah. (zsu/sim)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice