logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Kepaniteraan PA Pekanbaru Laksanakan DDTK E-Court

Pekanbaru | PA Pekanbaru

 Senin, tanggal 08 Juli 2019 Masehi bersamaan dengan 05 Zulqaidah 1440 Hijriah. Pengadilan Agama Pekanbaru adakan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) tentang Pelaksanaan Aplikasi E-Court, kegiatan ini dilaksanakan oleh unsur Kepaniteraan yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Permohonan, Plt.Panitera Muda Gugatan, Jurisita, Jurusita Pengganti serta Pelaksana umum Bagian Kepaniteraan dan Tenaga Pengadilan Agama Pekanbaru, kegiatan berlangsung di ruang rapat lantai 2 gedung Pengadilan Agama Pekanbaru, peserta rapat Kontrak bagian Kepaniteraan, dan dipimpin langsung oleh Panitera (Muhammad Yasir Nasution, M.A).

 Dalam rapat tersebut Panitera menyampaikan beberapa point tentang pelaksanaan aplikasi E-Court di Pengadilan Agama Pekanbaru diantaranya:

  1. Setiap Panitera Pengganti harus mampu memverifikasi pendaftaran perkara via Aplikasi E-Court apalagi memasuki area E-Litigation, dimana persidangan tidak lagi dilakukan diruang sidang Pengadilan Agama kecuali hanya untuk pembuktian
  2. Membuat Akun pengguna Aplikasi E-Court (User) pegawai Pengadilan Agama Pekanbaru
  3. Memverifikasi pendaftaran via E- Court
  4. Registrasi perkara E-Court ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
  5. Membuat relaas panggilan via Aplikasi E-Court

 Sebelum rapat ditutup Panitera mengharapkan agar kita dapat melaksanakan apa yang telah disampaikan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice