logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Kembali Mediator Non Hakim Bersertifikat Berhasil Mendamaikan Pihak Bersengketa Melalui Mediasi

Alhamdulillah Rabu, 24 Juni 2020 M bersamaan dengan 03 Dzulqaidah 1441 H, Mediator Non Hakim bersertifikat berhasil lagi mendamaikan pihak yang bersengketa, dalam Gugatan Pembagian Harta bersama nomor perkara 583/Pdt.G/2020/PA.Pbr antara Penggugat dan Tergugat dengan kesepakatan perdamaian diruang mediasi Pengadilan Agama Pekanbaru,  proses mediasi perkara tersebut oleh Mediator Non Hakim Bersertifikat Bapak Drs. Mardanis, S.H.,M.H, beliau merupakan pensiunan Hakim pada Pengadilan Agama Pekanbaru periode 1 Desember 2019.

Langkah – langkah yang dilakukan mediator Drs. Mardanis, S.H., M.H dalam menyelesaikan mediasi hingga mengakhiri sengketa Harta Bersama dengan perdamaian antara Penggungat maupun Tergugat adalah dengan cara mempertemukan kedua belah pihak tanpa melibatkan Kuasa Hukum masing – masing, memahami permasalahan kedua belah pihak  memberikan nasehat dan bersikap netral terhadap kedua belah pihak.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice