Keberhasilan Mediator PA Tanjungkarang Mendamaikan Dua Perkara Sekaligus
Tanjungkarang | PA Tanjungkarang
Pengadilan Agama Tanjungkarang berhasil melaksanakan mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Mediator Pengadilan Agama Tanjungkarang (Drs. Hi. Nurkholis, S.H., M.H.) telah berhasil menyelesaikan dua perkara sekaligus dengan hasil Mediasi Damai yaitu perkara Ekonomi Syariah (Nomor Perkara : 0939/Pdt.G/2019/PA.Tnk) dan Perkara Cerai Talak (Nomor Perkara : 1319/Pdt.G/2019/PA.Tnk).
Melalui Kuasanya Ahmad Sumoswanto dan Agus Supanto dengan hasil kesepakatan yang pada intinya Bahwa Pihak I akan melakukan pelaksanaan secara bertahap atas jaminan Tanah dan bangunan yang disengketakan pada pihak kedua dan pihak kedua akan membatalkan niatnya untuk melakukan tentang sengketa hak tanggungan atas tanah dan banguna.
Mediasi Perkara Nomor Perkara : 1319/Pdt.G/2019/PA.Tnk) (Cerai Talak) dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 20 September 2019 dan Alhamdulillah pelaksanaan Mediasi berhasil karena kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan rukun kembali sebagai pasangan suami istri.