logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Keberhasilan Mediator PA Tanjungkarang Mendamaikan Dua Perkara Sekaligus

Jadikan gambar sebarisTanjungkarang | PA Tanjungkarang 

Pengadilan Agama Tanjungkarang berhasil melaksanakan mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Mediator Pengadilan Agama Tanjungkarang (Drs. Hi. Nurkholis, S.H., M.H.) telah berhasil menyelesaikan dua perkara sekaligus dengan hasil Mediasi Damai yaitu perkara Ekonomi Syariah (Nomor Perkara : 0939/Pdt.G/2019/PA.Tnk) dan Perkara Cerai Talak (Nomor Perkara : 1319/Pdt.G/2019/PA.Tnk).
 
Melalui Kuasanya Ahmad Sumoswanto dan Agus Supanto dengan hasil kesepakatan yang pada intinya Bahwa Pihak I akan melakukan pelaksanaan secara bertahap atas jaminan Tanah dan bangunan yang disengketakan pada pihak kedua dan pihak kedua akan membatalkan niatnya untuk melakukan tentang sengketa hak tanggungan atas tanah dan banguna.
 
Mediasi Perkara Nomor Perkara : 1319/Pdt.G/2019/PA.Tnk) (Cerai Talak) dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 20 September 2019 dan Alhamdulillah pelaksanaan Mediasi berhasil karena kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan rukun kembali sebagai pasangan suami istri.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice