Pengadilan Agama Wangi Wangi Tandatangani MoU dengan Kantor Pertanahan Wakatobi
Wangi Wangi | https://pa-wangiwangi.go.id
Kamis (07/10/2021) Pengadilan Agama Wangi Wangi menjalin kerjasama dengan Kantor Pertanahan Wakatobi dalam rangka percepatan pengurusan penetapan ahli waris sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran tanah. Penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding) tersebut dilakukan oleh Andi Muhammad Yusri, S.HI., M.H selaku Ketua Pengadilan Agama Wangi Wangi dengan Yusuf, S.Sit selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi
Penandatangan MoU tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Wangi Wangi pada pukul 11.00 WITA dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Acara tersebut dihadiri oleh pegawai Pengadilan Agama Wangi Wangi beserta rombongan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi.
MoU memuat tentang Percepatan Pelayanan Penetapan Ahli Waris dalam Permohonan Pendaftaran Tanah pertama Kali, Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah serta Pengukuran dan Pemetaan Sita, Pemeriksaan Setempat dan Eksekusi terang KPA Wangi Wangi, Lebih lanjut Kepala Pertanahan Kabupaten Wakatobi menyampaikan MoU atau kerjasama yang baru ditandatangani ini semoga diberkahi dan memudahkan pelayanan kedua instansi serta meringankan beban masyarakat pengguna jasa Kantor Pertanahan dan Pengadilan Agama baik dari faktor biaya maupun kecepatan proses pengurusan administrasinya.