logo web

Dipublikasikan oleh Pengadilan Agama Kasongan pada on .

Jelang Ahkir Maret, Pimpinan Pengadilan Agama Kasongan Sosialisasikan Hasil Rapat Koordinasi PTA Palangka Raya

BERITA RAPAT

Kasongan | www.pa-kasongan.go.id

Rabu,30 Maret 2022 | Bertempat di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Agama Kasongan kembali melakasanakan Rapat yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pegawai dan PPNPN. Rapat kali ini membahas tentang hasil Rapat Koordinasi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya yang dilaksanakan pada tanggal 24 dan 25 Maret 2022 di Palangka Raya. Rapat Sosialisasi dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Agama Kasongan Bapak Norhadi, S.H.I,M.H. didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Kasongan Bapak H. Rofik Samsul Hidayat, S.H., Panitera Bapak H. Muhamad Aini, S.Ag. dan Sekretaris Ibu Rahmayani, S.H.I.

Dalam arahannya, beliau menyampaikan beberapa pesan dari Bapak KPTA Palangka Raya dalam Rapat Koordinasi PTA Palangka Raya yang menginginkan kesamaan jam masuk kantor pada hari Jumat di lingkungan PTA Palangka Raya dengan PT Palangka Raya yakni masuk Jam 07.00 WIB Pagi dan Pulang Pukul 16.00 WIB dengan Apel Jum’at sore dilaksanakan serentak 15 menit sebelum jam pulang. Selain itu beliau menambahkan bahwa Satuan Kerja harus menempatkan petugas PTSP yang tidak loyo, karena petugas PTSP harus selalu dituntut prima dalam melayani pihak berperkara.

Berdasarkan Perma No. 7 Tahun 2016 tentang Kedisiplinan Hakim, Beliau mengingatkan jika hakim tidak masuk maka harus langsung konfirmasi dengan atasan langsung dan Ketua harus mengetahui juga. Hal ini berlaku untuk semua pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan, bukan hanya hakim saja. "Jadi atasan langsung jika ada pegawai yang tidak masuk harus memberitahukan kepada Ketua" Imbuh Ketua Bapak Norhadi, S.H.I.

Hal tidak jauh berbeda juga di Ingatkan oleh Sekretaris Ibu Rahmayani, S.H.I. bahwa masih terdapat perbedaan jam absensi pegawai antara di aplikasi SIKEP dan absensi manual. Beliau mengingkan agar adanya kesesuaian antara absen manual dan SIKEP dikarenakan dasar pembayaran Tunjangan Kinerja adalah absensi di SIKEP.

Pembahasan hasil rapat koordinasi di tutup oleh Panitera Muda Hukum Bapak Bayu Irawan, S.H.I. yang mewakili Panitera ketika mengikuti Rapat Koordinasi PTA. Beliau menjelaskan bahwa kolom SIPP di wilayah Kalimantan Tengah masih banyak terdapat yang tidak terisi, namun Alhamdulillah untuk PA Kasongan sudah terisi. "Mohon kepada seluruh jajaran Kepaniteraan agar menjaga konsistensi tersebut" Ujar Beliau.  Selain itu masih ditemukan amar putusan yang tidak sesuai dengan amar putusan di SIPP, Pengelolaan biaya proses harus dikelola dengan baik, serta pertanggung jawaban biaya proses harus jelas. (Timred/RA)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice