logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Inovasi baru di PA Sampit “Pojok Baca”

Sampit | www.pa-sampit.go.id

Selaras dengan amanat Undang-Undang Pelayanan Publik yaitu UU Nomor 25 Tahun 2009 menegaskan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengadilan Agama Sampit senantiasa melakukan inovasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan, salah satunya adalah dengan penyediaan pojok baca untuk para pihak dan pengunjung di Pengadilan Agama Sampit.

Adanya Pojok Baca ini merupakan hasil nyata dari rancangan aktualisasi CPNS/Cakim Pengadilan Agama Sampit yang sedang melaksanakan habituasi, yaitu Ahmad Taujan Dzul Farhan, S.H., dengan rancangan: Peningkatan Layanan Pojok Baca Untuk Para Pihak di Pengadilan Agama Sampit.

Budaya membaca saat ini dinilai sangat kurang khususnya bagi masyarakat Indonesia, Pemerintah sudah menggalakan berbagai cara untuk meningkatkan budaya membaca di negara kita. Salah satu cara untuk menamamkan membaca saat ini banyak instansi yang membuat pojok baca di dalam ruang tunggu. Seperti yang tercantum dalam Undang - Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, menyebutkan bahwa pembudayaan kegemaran membaca pada masyarakat dilakukan melalui penyediaan sarana perpustakaan di tempat umum yang mudah dijangkau, murah, dan bermutu (pasal 48 ayat 4). Menurut penjelasan undang-undang tersebut, yang dimaksud dengan tempat umum adalah kantor, ruang tunggu, terminal, bandara, rumah sakit, pasar, mall dan lain-lain. Semangat dari undang-undang ini cukup bagus, yakni berusaha untuk mewarnai ruang publik dengan dunia membaca.

Seiring berkembangnya zaman, instansi-instansi pemerintahan semakin menyadari betapa pentingnya pojok baca untuk edukasi dan bahwa membudayakan minat baca merupakan kewajiban bersama bukan hanya perpustakaan tetapi semua instansi. Dengan adanya pojok baca di setiap layanan publik juga membantu masyarakat dalam mencari hiburan maupun informasi, tidak harus datang ke perpustakaan.

Pojok baca Pengadilan Agama Sampit terletak di sudut ruang tunggu, dengan rak – rak buku dengan hiasan menarik yang terdapat berbagai koleksi buku bacaan yang rekreatif dan menghibur seperti novel, majalah, tabloid, dan koran yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara umum. Pojok baca ini diharapkan menjadi suatu media edukatif yang cocok untuk membunuh kebosanan. Selain sebagai hiburan, membaca juga dapat meningkatkan pengetahuan. Setelah melakukan kerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kotawaringin Timur, Pengadilan Agama Sampit mendapatkan suplai buku yang cukup variatif untuk memenuhi pojok baca, sehingga diharapkan masyarakat semakin terhibur dengan beragamnya buku yang ada.

Pojok baca ini cukup efektif untuk mengedukasi masyarakat untuk gemar membaca. Dengan adanya layanan pojok baca juga dapat meningkatkan kualitas layanan publik. Kehadiran pojok baca di ruang tunggu Pengadilan Agama Sampit diharapkan dapat menjadi salah satu daya ungkit untuk mengubah budaya lisan menjadi budaya baca. (Tim Redaksi PA Sampit)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice