Implementasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, PA Stabat Pilih Agen Perubahan 2019
Stabat | PA Stabat
Dalam rangka implementasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, khususnya Pengungkit Manajemen Perubahan, Pengadilan Agama kembali memilih Agen Perubahan Tahun 2019. Agen Perubahan adalah pegawai yang perilakunya secara nyata dan terus menerus senantiasa mempromosikan dan menjalankan keteladanan yang dapat dijadikan contoh oleh rekan/pegawai yang lain, dimana perilakunya tersebut merupakan faktor penting penentu keberhasilan pengembangan budaya kerja dalam lingkungan Pengadilan Agama Stabat.
Pemilihan Agen Perubahan dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Stabat. Agen Perubahan dipilih dari unsur Hakim dan Pegawai ( Kecuali Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Stabat ). Pemilihan dilakukan oleh seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Stabat. Ada 4 kategori yang ditetapkan dalam Pemilihan Agen Perubahan, yaitu Integritas, Profesionalisme, Disiplin serta Akhlak dan Etika.
Untuk Kategori Integritas terpilih Dra. Emidayati (Hakim), Kategori Profesionalisme terpilih Dela Krisna Beti, SH (Sekretaris), sedangkan untuk Kategori Disiplin terpilih Dra. Zuairiah, SH (Wakil Panitera) dan Kategori Etika terpilih Dedy Rikiyandi (Jurusita Pengganti).
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Stabat menyampaikan bahwa Pemilihan Agen Perubahan ini adalah merupakan usaha nyata Pengadilan Agama Stabat untuk terus melaksanakan Reformasi Birokrasi dan membangun Zona Integritas pada Pengadilan Agama Stabat yang bertujuan untuk menciptakan Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ( WBBM ) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ( WBBM ). Semoga Agen Perubahan terpilih dapat dapat menjadi teladan bagi Hakim dan Pegawai dilingkungan Pengadilan Agama Stabat