logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hawasbid Pengadilan Agama Kuala Kapuas Melaksanakan Pengawasan Reguler Triwulan II Tahun 2020

Kapuas| www.pa-kualakapuas.go.id

Sehubungan dengan telah ditetapkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama uala Kapuas Nomor : W16-A5/662/PS.00/VI/2020 tanggal 02 Juni 2020 tentang Penunjukan Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) Pengadilan Agama Kuala Kapuas Tahun 2020,maka pada minggu terakhir bulan Juni 2020 Hawasbid Pengadilan Agama Kuala Kapuas mulai melakukan tugasnya yaitu melaksanakan pengawasan reguler Triwulan II tahun 2020 sesuai dengan pembagian bidang tugas yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas.

Adapun susunan Hawasbid Pengadilan Agama Kuala Kapuas berdasarkan SK tersebut diatas sebagai berikut:

  1. Khairi Rosyadi, S.H.I. sebagai Koordinator Hawasbid;
  2. Rahimah, S.H.I. sebagai Hawasbid Bidang Administrasi Umum dan Bidang Administrasi Kepegawaian;
  3. Achmad Farobby, S.H.I., M.H.I. sebagai Hawasbid Bidang Kinerja Pelayanan Publik dan Bidang Manajemen Peradilan;
  4. Ahmad Rafuan, S.Sy. sebagai Hawasbid Bidang SIPP dan Bidang Administrasi Perkara;
  5. Epri Wahyudi, S.H.I. sebagai Hawasbid Bidang Administrasi Perencanaan, TI dan Pelaporan, serta Bidang Administrasi Persidangan dan Pelaksanaan Putusan.

Pengawasan adalah merupakan salah satu fungsi manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus  dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku.

Dengan adanya penguatan fungsi dari masing-masing Bidang tentunya dapat membuahkan hasil positif yang berguna untuk kemajuan serta perubahan yang signifikan terutama dalam mengawal berjalannya Reformasi Birokrasi yang telah kita jalankan pada rel yang telah ditentukan oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional

Sehubungan dengan itu, maka sebagai bahan awal sebelum Hatibinwasda PTA Palangka Raya melaksanakan pengawasan dan pembinaannya maka terlebih dahulu kita berdayakan Hawasbid yang telah ditetapkan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya ungkap Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas.

Hawasbid maupun para petugas yang di periksa selama 3 (tiga)  hari yaitu dari tanggal 24 s.d. 26 Juni 2020 melakukan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Dimana setelah pengawasan reguler berlangsung, selanjutnya para Hawasbid membuat laporan temuan hasil pemeriksaan dan dilaporkan kepada Koordinator Pengawas pada awal Juli 2020 yang kemudian oleh Koordinator Pengawasan dibuatlah LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) untuk disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas untuk ditindaklanjuti dan tembusannya disampaikan kepada Ketua PTA Palangka Raya. (Tim Redaksi PA Kps)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice