HATIWASDA Ekspose Hasil Binwas di PA Sanggau
Sanggau | PA Sanggau
Setelah melaksanakan Pengawasan dan Pembinaan selama tiga hari di Pengadilan Agama Sanggau, Hakim Tinggi Pengawas Daerah (HATIWASDA) yang di ketuai oleh Drs.H.A. Khaliq M.S. Damanhuri telah melakukan penilian dengan melihat langsung obyek yang dinilai (telusur) , termasuk wawancara langsung dengan para petugas disetiap obyek pemeriksaan.
Pada hari terakhir Rabu 18 juli 2018 dilaksanakan ekspose hasil pengawasan yang dilaksanakan mulai hari senin dalam eksposnya banyak memuji mekanisme pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Sanggau terutama bidang pelayanan masyarakat dan menyatakan tentang SAPM Pengadilan Agama Sanggau telah dinyatakan siap untuk mengikuti Akreditasi Gelombang kedua.
Ada sedikit perbaikan tentang dokumen SAPM tapi pada dasarnya semuannya sudah berjalan baik dan menurut penilaian kami sangat layak untuk di nyatakan SIAP PA Sanggau untuk diikut sertakan dalam Akreditasi Penjaminan mutu pada gelombang Dua, dan hal ini akan kami laporkan kepada Pimpinan PTA Pontianak. “ ujar Bapak Khaliq M.S. Damanhuri dalam menyampaikan eksposenya.
Hal Senada juga disampaikan Oleh H. Junaidi, S.H. yang memeriksa bagian Kepaniteraan dan Jumadi, S.H.I. untuk bagian Kesekretariatan dan Sarana Prasarana. Dalam Kegiatan ini banyak difokuskan dengan metode telusur serta wawancara agar berjalan antara kelengkapan Dokumen dengan apa yang diterapkan dalam keseharian. Karena metode telusur sangan penting dalam penilaian SAPM. “ Tambah Bapak Jumadi dalam penyampaiannya.
Dalam kesempatan tersebut diserahkan hasil Pengawasan dan Pembinaan yang telah dilaksanakan dan Ketua Pengadilan Agama Sanggau M. Toyeb, S.Ag,.M.H. telah menyatakan akan segera menindaklanjuti dan pada kesempatan yang sama memerintahkan agar apa yang menjadi Temuan dalam perbaikan agar segera ditindaklanjuti dan hasilnya segera dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 3 tahun 2017 pada Poin dua telah dinyatakan agar seluruh kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah (HATIWASDA) harus mengacu kepada Standar Pedoman Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu(SAPM). (arf)