logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim PA Sengeti: Jangan Mudah Berburuk Sangka

Sengeti | www.pa-sengeti.go.id

Mengawali bulan Februari 2013, Pengadilan Agama (PA) Sengeti kembali mengadakan kegiatan bimbingan mental (bintal) yang merupakan program rutin bulanan, Selasa (05/02), dengan pembicara hakim wanita PA Sengeti, Nur Chotimah, SHI., MA.

Acara bintal ini diikuti oleh seluruh pegawai PA Sengeti tanpa terkecuali. Nampak, seluruh peserta mengikuti acara tersebut dengan seksama dan penuh perhatian mengingat sang pembicara menyampaikan materi dengan bahasa yang lugas dan mudah dipahami.

Tema yang dikupas dalam bintal adalah seputar ghibah. Nur Chotimah, menuturkan bahwa perbuatan ghibah harus benar diwaspadai mengingat perbuatan ini mudah dan tanpa sadar sering dilakukan. “Terkadang kita tidak sadar membicarakan kejelekan orang,” ujarnya.

Ia mengutip sebuah hadis yang mengulas mengenai batasan ghibah. Dalam hadis tersebut, diuraikan bahwa ghibah adalah membicarakan sesuatu yang tidak disukai orang lain. Jika kejelekan yang dibicarakan memang benar ada pada diri orang yang dibicarakaan maka itu berarti sudah mempergunjingkan kejelekan orang dan jika apa yang dibicarakan itu tidak ada pada diri orang tersebut maka itu sungguh merupakan dusta.

Hakim PA Sengeti yang berasal dari Kediri ini, mengingatkan bahwa perbuatan ghibah atau membicarakan kejelekan orang lain harus dihindari. “Jangan mudah berburuk sangka. Berpikirlah yang positif terhadap orang lain,” tegasnya. (alsyah / Jurdilaga PA Sengeti).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice