logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim PA Pulang Pisau Menjadi Narasumber Sosialisasi E Court

Pulang Pisau | PA Pulang Pisau

Bulan Agustus ini, semangat seluruh rakyat Indonesia mulai terasa menggelora karena sebentar lagi kita akan memperingati Hari Kemerdekaan NKRI yang ke 74. Begitu juga kita seluruh warga peradilan agama se-kalimantan tengah, yang juga semangat untuk memberikan sosialisasi Perma No. 3 Tahun 2018. Bertepan dengan awal bulan ini 1 Agustus 2019, Pengadilan Agama Palangka Raya bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah, menyelenggarakan sosialisasi kepada organisasi-organisasi Advocat se-Kota Palangka Raya di aula PTA Kalimantan Tengah yang juga dihadiri oleh Direktur Bank BNI Syariah cabang Palangka Raya. Pada acara ini, Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau, Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H. diberikan kepercayaan sebagai salah satu Pemateri dalam acara Sosialisasi E-Court tersebut dihadapan Para Advocat dan Konsultan Hukum wilayah Palangka Raya.

Acara diawali oleh sambutan Wakil Ketua PA Palangka Raya, Dra. HJ. NORHAYATI, M.H. sebagai penyelenggara acara, yang mengusung tema “Sosialisasi E-Court Sebagai Upaya Mewujudkan Peradilan Yang Efektif Dan Efisien”. Kemudian dilanjutkan sambutan oleh Wakil Ketua PTA Kalimantan Tengah, Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., yang sekaligus membuka acara sosialisasi ini. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan misi Badan Peradilan 2010-2035 yang tertera dalam Blue Print Mahkamah Agung RI yang diantaranya, Menjaga kemandirian badan peradilan, Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan, serta Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan. Beliau juga menyampaikan 3 masalah peradilan yang menjadi catatan besar di masyarakat, yang diantaranya adalah sulitnya akses informasi di Lembaga Peradilan, mahalnya proses di Lembaga Peradilan, dan juga lamanya proses di Lembaga Peradilan. Menurut beliau, dengan adanya Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik, merupakan salah satu jawaban dari catatan masalah tersebut, Perma ini adalah perwujudan dari Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Sebelum masuk ke dalam materi sosialisasi e-court, Perwakilan Bank BNI Syariah cabang palangka Raya, Bapak Fajar selaku Direktur pada Bank tersebut diberi kesempatan menyampaikan peran perbankan dalam Perma No. 3 Tahun 2018 ini, mewakili Badan Perbankan lainnya yang telah disetujui dalam MoU Mahkamah Agung RI dengan 5 (lima) bank untuk akun virtual keuangan E-court antara lain : Bank BRI, Mandiri, BTN, BNI 46 dan BSM. Menurut beliau peran perbankan dalam e-court ini berada di manajemen pembayaran biaya perkaranya. Sistem E-court ini menggunakan metode pembayaran melalui Virtual Account, yang pembayarannya dapat dilakukan secara multipanel, yaitu dapat dibayar lewat Bank, ATM, ataupun Mobile banking. Virtual Account merupakan rekening tidak nyata yang dibuat atas keinginan nasabah/pihak berpekara untuk bertransaksi yang nantinya akan mendapat Virtual Account Number, sehingga nasabah/pihak berpekara tidak perlu menanyakan nomer rekening Pengadilan yang dituju untuk membayar panjar biaya perkara.

Acara selanjutnya adalah penyampaian materi sosialisasi e-court oleh Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau, Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H., pada kesempatan ini,beliau menerangkan dari dasar hukum serta pertimbangan terbentuknya sistem E-court ini sampai dengan cara mendaftar perkara secara elektronik bagi para Advocat. E-Court sendiri dilatarbelakangi oleh hal-hal yang berkaitan dengan meminimalisir/mempersempit kontak langsung para pihak dengan aparat di Pengadilan, in casu Pengadilan Agama dalam hal penyimpangan ataupun pelanggaran kode etik. Selanjutnya diperjelas oleh Narasumber, bahwa E-Court memberi kemudahan kepada siapapun (online) tanpa harus datang ke Pengadilan, dengan menjunjung tinggi azas sederhana, cepat dan biaya ringan. Dalam salah satu materinya, beliau menegaskan bahwa dalam surat gugatan secara elektronik, harus dicantumkan domisili elektronik (alamat email) dari para Advocat yang mendaftar, sebagai alamat untuk mengirim relaas-relaas panggilan dan berkas-berkas persidangan lainnya. Setelah penyampaian materi selesai, dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab dengan para Advocat.

Dalam acara sosialisasi tersebut terlihat para Advokat antusias menyimak dan mengajukan beberapa pertanyaan kepada narasumber. Diakhir acara diadakan foto bersama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah, Pimpinan Pengadilan Agama Palangka Raya, Narasumber Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau beserta Para Advokat Kota Palangka Raya dan pimpinan BNI Syariah Cabang Palangka Raya.

(Ali.m)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice