logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim PA Kab Malang Membahas Konsep Putusan Yang Ideal

Ketua, wakil ketua dan para hakim PA Kab Malang foto bersama dalam suatu kesempatan

Kepanjen I pa-malangkab.go.id

Pada bulan Nopember ini, ditengah volume beban kerja yang tinggi Para Hakim PA Kab Malang sudah 3 (tiga) kali rapat bersama membahas konsep putusan yang ideal. Konsep putusan tersebut nantinya akan dijadikan sebagai master putusan dalam SIADPA Plus PA Kab Malang.

Rapat ini menjadi sangat penting karena master putusan yang sudah ada dinilai belum mencerminkan konsep putusan yang ideal sehingga perlu perbaikan dan penyempurnaan.

Dalam suasana serius tapi santai, rapat  dipimpin oleh Wakil Ketua PA Kab Malang, Drs. H. Suhardi, SH., MH. dan dihadiri oleh semua hakim PA Kab Malang yang berjumlah sekitar 13 orang.

Rapat dimulai dengan membahas draf putusan cerai gugat verstek dan cerai talak verstek yang sebelumnya sudah disiapkan oleh Tim Kecil yang ditunjuk pimpinan untuk menyiapkan dan merumuskan konsep putusan yang ideal untuk dibahas dalam rapat tersebut. Tim kecil tersebut terdiri dari 3 (tiga) hakim PA Kab Malang yaitu M. Nur Syafiuddin, S.Ag., MH., Nurul Maulidah, S.Ag., MH., dan Ahmad Zaenal Fanani, SHI., M.Si.

“Saya berharap pada rapat ini kita bisa menyepakati konsep putusan yang ideal. Mari kita kaji secara kritis draft putusan yang sudah disiapkan oleh Tim ini. Jika kita nanti mampu menyepakati draf putusan tersebut, diharapakan akan mempermudah dan mempercepat proses pembuatan putusan dan putusan yang dihasilkan juga baik dan benar” jelas wakil ketua PA Kab Malang mengawali rapat tersebut.

Untuk diketahui, PA Kab. Malang beberapa tahun belakangan ini merupakan PA dengan jumlah perkara terbanyak se Indonesia. Pada tahun 2012 yang lalu PA Kab Malang menerima perkara sekitar 8.175 perkara dan untuk tahun 2013 sampai akhir bulan ini sudah sampai 7000 an perkara yang masuk. Dari sekian banyak perkara tersebut, mayoritas adalah perkara cerai gugat verstek dan cerai talak verstek.

Rapat berlangsung cukup alot ketika membahas pertimbangan hukum putusan. Kalau putusan adalah mahkota hakim, maka jantung dari putusan adalah terletak pada pertimbangan hukumnya. Wajar ketika membahas pertimbangan hukum, masing-masing hakim PA Kab Malang bersemangat menyampaikan gagasan dan pemikirannya tentang unsur-unsur dan apa saja yang harus termuat dalam pertimbangan hukum putusan.

Para hakim PA Kab Malang sepakat bahwa walaupun ini putusan verstek kita tetap harus membuat pertimbangan hukum yang baik dan benar, agar putusan yang kita buat tidak sumir. Pertimbangan hukum harus sistematis, logis, mendalam dan mempertimbangan semua alat bukti yang ada serta menjawab semua petitum surat gugatan. Dengan pertimbangan hukum yang sistematis diharapkan tidak terjadi lompatan berpikir dan memudahkan para pihak dan masyarakat dalam membaca dan memahami putusan hakim.

Setelah masing-masing hakim menyampaikan gagasan yang semuanya argumentatif dan setelah melalui perdebatan dan adu gagasan yang panjang, akhirnya disepakati sebuah konsep putusan yang nantinya akan dijadikan sebagai master dalam SIADPA Plus PA Kab Malang.

Unsur-unsur yang disepakati yang harus ada dalam pertimbangan putusan verstek tersebut adalah pertimbangan tentang kompetensi absolut dan relatif, legal standing, penegasan dalil dan pokok gugatan, penilaian alat bukti satu persatu, perumusan fakta hukum, analisis atas fakta hukum, dan berdasarkan fakta dan analisis atas fakta hukum tersebut kemudian dibuat kesimpulan hukum yang menjawab satu persatu petitum yang ada secara argumentatif, disini diurai secara detail unsur-unsur perceraian yang terpenuhi, argumentasi hukum yang dibangun pun tidak hanya dari perspektif normatif tapi juga dari perspektif filsafat hukum Islam. (azf)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice