logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim MS Idi Jatuhi Hukuman Cambuk 4 Orang Terdakwa Perkara Jinayat

Idi | MS Idi

Selasa (24/04/18) siang, majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Idi kembali menjatuhi hukuman cambuk bagi 4 terdakwa dalam sidang perkara jinayat. Perkara dengan nomor registrasi : 7/JN/2018/MS-Idi (Judi) masing-masing mendapat hukuman berupa 10 kali cambukan bagi 3 orang terdakwa dan seorang lagi Terdakwa dengan 12 kali cambukan.

Sidang perkara jinayat ini dipimpin oleh yang mulia Drs. Amrullah, M.H., selaku hakim ketua, yang juga Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi, dibantu oleh yang mulia Mahyuddin, S.Ag., dan yang mulia T. Swandi, S.H.I.,M.H., sebagai hakim anggota, dan bapak Hendra Saputra, S.H., sebagai Panitera Pengganti.

Panitera Muda Jinayat Mahkamah Syar’iyah Idi bapak Hendra Saputra, S.H., saat dikonfirmasi oleh redaksi mengatakan, Mahkamah Syar’iyah Idi dalam tahun ini telah menangani perkara jinayat sebanyak 7 perkara. Hari ini majelis hakim kembali memutuskan perkara jinayat dengan nomor registrasi : 7/JN/2018/MS-Idi (Judi) dengan jumlah terdakwa 4 orang laki-laki. Tiga orang terdakwa mendapat 10 kali cambukan dan satu Terdakwa mendapat 12 kali cambukan. Adapun barang bukti yang disita berupa uang tunai sebanyak satu juta rupiah dan kartu domino. “Untuk pelaksanaan eksekusi hukuman bagi para terdakwa tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini”, terang beliau.(DCB)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice