Hakim Mediator Pengadilan Agama Teluk Kuantan Berhasil Mendamaikan Perkara Cerai Talak dan Penguasaan Anak Melalui Proses Mediasi
Teluk Kuantan | www.pa-telukkuantan.go.id
Teluk Kuantan, Hakim Mediator Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Ibu Niva Resna, S.Ag. yang merupakan Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan telah berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam dua perkara cerai talak dan satu perkara penguasaan anak di Pengadilan Agama Teluk Kuantan melalui proses mediasi.
Ibu Niva Resna, S.Ag., selaku Mediator berupaya mendamaikan para pihak untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Pada dua perkara cerai talak, kedua belah pihak yang semulanya bertikai sepakat rujuk kembali dan mempertahankan rumah tangga setelah mendapat nasihat dan upaya mediasi dari hakim mediator dengan memberi nasihat dan pandangan terkait perkara perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan keharmonisan rumah tangga serta akibat yang akan timbul jika terjadi perceraian. Sementara itu, pada perkara penguasaan anak, Hakim Mediator berhasil menyelesaikan sengketa penguasaan anak melalui jalan perdamaian. Dalam proses mediasi tersebut mediator telah mengupayakan semaksimal mungkin dengan cara memberi nasihat dan pengertian kepada kedua belah pihak tentang manfaat mediasi perdamaian mengenai hak asuh anak yang memiliki manfaat sangat besar terutama terhadap perkembangan anak itu sendiri.
Keberhasilan Mediasi merupakan prestasi bagi seorang hakim mediator dan juga prestasi bagi satuan kerja yaitu Pengadilan Agama Teluk Kuantan karena bisa mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara.
Adapun perdamaian kedua belah pihak tersebut dituangkan dalam sebuah kesepakatan perdamaian yang didalamnya berisi hal-hal yang disepakati oleh kedua belah pihak dan ditandatangani sebagai bukti kesepakatan.
Harapannya, semoga semakin banyak para pencari keadilan yang bisa menyelesaikan perkaranya melalui jalur mediasi dan tidak hanya melalui ketukan palu dalam persidangan, karena Para Mediator Pengadilan Agama Teluk Kuantan selalu berusaha untuk mendamaikan para pihak yang berperkara melalui jalur mediasi.