Hakim Mediator PA Suwawa Berhasil Damaikan Perseteruan Dua Pasutri
Gambar Ilustrasi
Bone Bolango | www.pa-suwawa.go.id
Hakim Pengadilan Agama Suwawa berhasil mendamaikan perkara cerai talak dengan Nomor perkara 179/Pdt.G/2019/PA.Sww dalam sidang yang digelar pada hari Selasa 6 Agustus 2019. Dalam persidangan kali ini, PA Suwawa telah menerapkan sidang dengan Hakim Tunggal.
Pada perkara yang didaftarkan tanggal 3 Juli 2019 dengan nomor perkara 179/Pdt.G/2019 telah dinyatakan gagal dalam proses mediasi oleh hakim mediator. Sehingga penanganan perkara dinaikan ke tahap persidangan dengan agenda pembacaan gugatan oleh hakim tunggal Noni Tabito, S.E.I., M.H., yang didampingi Irsan Masri, S.Ag sebagai panitera. Dan hakim tersebut berhasil merukunkan pasutri yang nyaris bercerai, hingga akhirnya pasutri ini sepakat untuk berdamai dan mencabut perkaranya.
Keberhasilan ini juga terulang dihari berikutnya pada hari Rabu 7 agustus 2019, terhadap perkara Cerai Gugat Nomor 212/Pdt.G/2019/PA.Sww, yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Ketua Pengadilan Agama Suwawa, H. Hasan Zakaria, S.Ag., S.H., yang menangani perkara tersebut. Penggugat dan Tergugat hadir di persidangan, sehingga berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang mediasi, ditunjuklah Mediator Hakim Pengadilan Agama Suwawa, Noni Tabito, S.E.I., M.H., dan dari penunjukan tersebut, mediator telah melaksanakan tugas dan kewajibannnya dan berakhir dengan laporan mediasi yang dinyatakan Berhasil. (Humas PA Suwawa)