Hakim Mediator PA Pinrang Berhasil Damaikan Sengketa Waris
Pinrang | PA Pinrang
Pada pertengahan bulan Ferbruari 2018, Pengadilan Agama Pinrang dalam upaya merealisasikan amanah Undang-Undang dan mewujudkan Peradilan yang adil telah berhasil melakukan upaya perdamaian baik melalui penasehatan dan begitu pula mediasi terutama dalam sengketa warisan, dalam hal ini perkara Mal waris dengan Nomor 50/Pdt.G/2018/Pa.Prg dengan Mediator Drs. Syamsur Rijal Aliyah, S.H., M.H., dapat diselesaikan dengan damai, dengan membuatkan Putusan Akta Perdamaian.
Menurut Mediator tersebut menyatakan bahwa perdamaian dapat terwujud karena para pihak menyadari (melalui Kuasa Hukumnya, menyadari betul dengan sungguh-sungguh upaya penasehatan dari Mediator dengan sentuhan Agama dengan upaya maksimal dari Mediator Drs. Syamsur Rijal Aliyah, S.H., M.H., dengan 3 kali pertemuan dan juga para Kuasa Hukum baik dari Penggugat maupun Tergugat yang telah beritikad baik dalam menjalankan fungsinya secara maksimal, yang pada akhirnya para pihak melalui Kuasanya dengan menyatakan tidak akan melanjutkan perkara ini dan mereka persepakat membuat Akta Perdamaian secara tertulis yang dikuatkan dalam Putusan nantinya.
Kemudian pada sidang berikutnya tgl 27 Maret 2018 tinggal menunggu pembacaan Akta Perdamaian sekaligus Putusan Pengadilan dan selanjutnya atas saran dari Bapak Mediator dalam hal ini Drs. Syamsur Rijal Aliyah, S.H., M.H., para pihak bersalaman serta berpelukan diantara mereka sehingga tercipta hubungan yang harmonis seperti semula, semoga Pengadilan Agama kedepan tetap menjadi idola masyarakat dalam pencari keadilan untuk melakukan amanah Undang-Undang.(IT Pengadilan Agama Pinrang)