logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim Mediator PA Parigi Betrhasil Damaikan Perkara Cerai Talak

Parigi | PA Parigi

Rabu tanggal 14 Maret 2018, Pengadilan Agama Parigi kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam proses perdamaian sukarela dengan ‘kesepakatan perdamaian sebagian’. Semula perkara ini merupakan cerai talak yang didaftarkan oleh Pemohon pada Kepanietaraan PA. Parigi tertanggal 12 Januari 2018 dengan mengajukan permohonan cerai talak terhadap istrinya sebagai Termohon. Pada saat sidang pertama, kedua belah pihak berperkara hadir di muka persidangan.

Sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, kedua belah pihak yang hadir di muka persidangan haruslah menempuh proses mediasi terlebih dahulu. Mediator yang ditunjuk untuk memediasi perkara ini adalah Ummu Rahmah, S.H., M.H (Hakim pada Pengadilan Agama Parigi). Setelah menempuh proses ‘mediasi wajib’, proses mediasi dinyatakan tidak berhasil.

Dalam proses jawab-jinawab, pihak istri mengajukan gugatan rekonvensi. Atas permohonan kedua belah pihak, kedua belah pihak berperkara mengajukan perdamaian sukarela secara lisan di muka persidangan untuk mencari titik temu terkait gugatan rekonvensi yang diajukan oleh pihak istri. Ketua Majelis Pemeriksa Perkara ini menunjuk salah seorang hakim anggota bernama Nor Hasanuddin, Lc., M.A. untuk menjadi hakim perdamaian sukarela berfungsi sebagai mediator dalam perkara yang diregister dengan Nomor 40/Pdt.G/2018/PA.Prgi ini.

Pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan, para pihak datang menghadiri proses perdamaian sukarela dengan dipimpin secara oleh Nor Hasanuddin, Lc., M.A. selaku hakim perdamaian sukarela dalam perkara ini. Hakim perdamaian sukarela yang ditunjuk ini memiliki fungsi sebagai mediator yang terus berusaha keras meyakinkan para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dalam semangat kekeluargaan, karena perkara yang diselesaikan secara damai berarti tidak ada pihak yang merasa kalah maupun pihak yang merasa menang.

Setelah menempuh tiga kali pertemuan sejak tanggal 06 Maret 2018 bertempat di Ruang Mediasi pada Pengadilan Agama Parigi, bertepatan dengan tanggal 14 Maret 2018 hakim perdamaian sukarela bersama para pihak berhasil menyelesaikan sengketa gugatan rekonvensi yang kemudian dituangkan dalam kesepakatan perdamaian sebagaian tuntutan hukum/objek.

Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, para pihak memohon agar kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani tersebut dimuat di dalam pertimbangan dan amar putusan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Setelah masing-masing pihak menandatangani kesepakatan perdamaian sebagian tuntutan hukum/objek tersebut, hakim perdamaian sukarela mengajak para pihak  untuk bersalaman sebagai tanda gugatan balik yang diajukan oleh pihak istri telah selesai dengan jalan damai.

Meskipun biduk rumah tangga antara suami istri dalam perkara ini tidak lagi dapat dipertahankan, namun keberhasilan para pihak dalam menyelesaikan gugatan balik menunjukkan mereka sangat menyadari bahwa betapa mulianya menempuh jalan perdamaian dalam menyelesaikan sengketa mereka.

Perlu diketahui, bahwa sejauh ini PA Parigi sudah berhasil mendamaian 2 (dua) perkara dalam proses perdamaian sukarela yang kemudian dituangkan ke dalam ‘kesepakatan perdamaian sebagian tuntutan hukum/objek’. Kedua perkara yang dimaksud adalah perkara Nomor 262/Pdt.G/2017/PA.Prgi dan perkara Nomor 40/Pdt.G/2018/PA.Prgi yang ditangani langsung oleh Nor Hasanuddin, Lc., M.A. selaku hakim perdamaian sukarela dalam kedua perkara tersebut. (Idhan - Hasan)

Link website PA Parigi:

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice