logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim Mediator PA Pandan Berhasil Damaikan Pihak Berperkara Gugatan Waris dan Cerai Talak

Kabupaten Tapanuli Tengah I PA Pandan

Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

Di tahun yang sama dan bulan yang sama mediasi berakhir damai diantara kedua belah pihak yang berperkara, kali ini perkara yang di tangani oleh Sang Mediator Pengadilan Agama Pandan Perkara Gugatan Waris Nomor 0196/Pdt.G/2018/PA.Pdn yang telah diregistrasi pada tanggal 18 Oktober 2018 dan perkara Cerai Talak Nomor: 193/Pdt.G/2018/PA.Pdn yang telah diregistrasi pada tanggal 17 Oktober 2018 dapat diselesaikan secara damai melalui proses jalur mediasi oleh Hakim Mediator dari Pengadilan Agama Pandan Drs. Irmantasir, M.HI & Mumu Mumin Muktasidin, S.HI.

Mediasi diwajibkan pada hari sidang pertama yang dihadiri para pihak (pasal 11 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008).  Hal pokok inilah yang menjadi perhatian dan prioritas di Pengadilan Agama Pandan, karena dengan berhasilnya suatu Mediasi berarti kedua belah pihak tidak ada yang merasa dikalahkan namun keduanya sebagai pemenang. Dengan niat yang ikhlas dan usaha yang sungguh-sunguh dalam memimpin Mediasi, akhirnya Mediator dapat mendamaikan para pihak yang berperkara.

 

Perkara Gugatan Waris yang diajukan oleh Darwati Sitompul binti Kualo Sitompul melalui Kuasa Hukumnya Advokat Jusniar Endah Siahaan, SH mengajukan Gugatan Waris terhadap Edy Amrah Sibuea, Aprida Warni Sibuea, Saut Maruli Tua Sibuea, Rosnauli Sibuea dan Gus Bone Sibuea, serta Permohonan Cerai Talak yang diajukan oleh Mhd Irsan Batubara bin Ali Bosar Batubara sebagai Pemohon melawan Halimatus Sa’diah Lubis binti Arip Lubis sebagai Pemohon, kedua Perkara tersebut diproses terlebih dahulu melalui jalur Mediasi meskipun Mediasi berjalan cukup alot namun Mediasi tersebut berhasil dengan damai diantara kedua belah pihak oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Pandan.

#Musafer.!!

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice