Hakim Mediator PA Labuan Bajo Berhasil Memediasi Para Pihak
Labuan Bajo | PA Labuan Bajo
Senin 7 Oktober 2019, bertempat diruang mediasi kantor Pengadilan Agama Labuan Bajo, Hakim Mediator Rasyid Rizani,SHI.MHI. berhasil memediasi para pihak dalam perkara cerai gugat dengan nomor register 52/PdtG/2019/PALbj.
Agenda mediasi ini merupakan mediasi lanjutan dari mediasi yang sudah satu kali dilaksanakan sebelumnya.
Dalam proses mediasi tersebut Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga serta akibat yang timbul setelah terjadinya perceraian, apalagi kedua belah pihak telah memiliki keturunan.
Kepiawaian mediator dalam memahami masalah, menyelami karakter, bersikap netral dan adanya komitmen perdamaian akhirnya Penggugat dan Tergugat sepakat untuk merajut kembali keharmonisan keluarga dalam biduk rumah tangga.
Keberhasilan mediasi tersebut tertuang dalam surat kesepakatan perdamaian, yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak di hadapan Hakim Mediator.
Damai indah kalau bisa damai kenapa harus bersengketa