Hakim Mediator PA Gorogot Berhasil Mendamaikan Para Pihak atas Perkara Gugatan Harta Bersama
Tanah Grogot | PA Tanah Grogot
Siapa bilang “move on” itu sulit?
Asumsi ini telah mampu dipatahkan oleh Akir Purwati dan Iyan Purnomo. Meski gagal dalam meniti mahligai rumah tangga, mantan pasangan suami istri ini telah berhasil “move on” dari keterpurukan masa lalu mereka dengan mencapai kesepakatan damai dalam perkara Harta Bersama.
Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Tanah Grogot, pada tanggal 10 Oktober 2017, tepatnya pukul 10.15 WITA, dibantu oleh Gunawan, S.H.I. sebagai Mediator Hakim pada Pengadilan Agama Tanah Grogot dengan proses yang cukup panjang selama dua minggu, Penggugat dan Tergugat telah berhasil menyingkirkan keegoan masing masing, mengalah untuk menang demi tercapainya kesepakatan damai.
Menurut Gunawan, tidak mudah untuk berdamai bagi dua pihak yang sebelumya pernah mengalami kegagalan dalam perkawinan, namun ini bukan mustahil terjadi dan telah dibuktikan oleh Penggugat dan Tergugat. Hal ini menunjukkan bahwa Para Pihak telah mampu berdamai dengan hatinya.
“Iya, saya salut kepada Penggugat dan Tergugat yang rela mengenyampingkan keegoannya demi kesepakatan damai, padahal sebelumnya mereka memiliki masalah yang besar yang menyebabkan putusnya mahligai perkawinan. Namun mereka berhasil “move on” dari permasalahan besar itu. Selamat kepada Penggugat dan Tergugat semoga selalu diberi kemudahan oleh Allah SWT”. Ujar Hakim yang lahir di Serdang Bedagai ini.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Pasal 4 menyebutkan “Bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali yang ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini”.
Adyzoel & Goen