logo web

Dipublikasikan oleh MS IDI / DCB pada on .

Hakim Mediator MS Idi Berhasil Damaikan Para Pihak

Idi | MS Idi

Hakim mediator Mahkamah Syar’iyah Idi bapak Salamat Nasution, S.H.I., M.A., kembali berhasil mendamaikan pasangan suami istri untuk hidup damai dan rukun kembali. Momen yang penuh haru ini terjadi pada Rabu (19/02/20) jelang siang, diruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Idi. 

Redaksi yang diberi kesempatan untuk mengabadikan suasana ini, melihat kedua pasangan yang usianya sudah melebihi setengah abad bersedia dengan penuh keikhlasan untuk kembali membina bahtera rumah tangganya. Bahkan pasangan tersebut juga saling memaafkan atas kesalahan masing-masing. Sehingga dengan berhasilnya perdamaian ini, maka perkara perceraian yang diajukan oleh pihak laki-laki juga resmi dicabut.

Hakim mediator Mahkamah Syar’iyah Idi bapak Salamat Nasution, S.H.I., M.A., kepada redaksi mengatakan, bahwa pasangan tersebut tidak rela berpisah, namun karena sifat egois masing-masing pihak yang tidak mau mengalah sehingga rumah tangga menjadi retak. Lanjutnya, selaku mediator dirinya memberikan penjelasan dan pandangan terhadap keutuhan dan kerukunan dalam berumah tangga.

Beliau yang memiliki keahlian khusus dalam membina dan menasehati pasangan, juga memberikan pendalaman ilmu agama kepada kedua pasangan tersebut tentang pernikahan dan cara membina rumah tangga. Sehingga, kedua pasangan tersebut terharu dan kembali ingin memperbaiki kehidupan rumah tangga mereka sehingga tidak mempengaruhi efek bagi anak-anak mereka. Diakhir kesempatan, beliau juga memberikan dukungan kepada pasangan tersebut atas perdamaian ini, besar harapan kepada para pihak yang dimediasikan menjadi keluarga yang dilindungi Allah SWT. Amin.(DCB)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice