logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim dan Panitera PA Muara Bulian Ikuti Sosialisasi Perma No. 14 tahun 2016

Suasana acara sosialisasi Perma No 14 Tahun 2016

Jambi | PA Muara Bulian

Aktivitas ekonomi berdasarkan prinsip syari’ah semakin digemari masyarakat Indonesia. Tumbuhnya system ekonomi syari’ah seperti perbankan syari’ah, asuransi syari’ah, gadai syari’ah dan lain-lain tentu saja harus pula diantisipasi dengan adanya potensi sengketa antara pelaku ekonomi syari’ah. Oleh karena itu Peradilan Agama yang diberi wewenang oleh negara dalam menyelesaikan perkara ekonomi syari’ah secara litigasi harus siap pula dalam menghadapi kemungkinan tersebut.

Salah satu hal yang sekarang dipersiapkan oleh Peradilan Agama dalam penanganan sengketa ekono syari’ah adalah keberadaan hukum acara ekonomi syari’ah. Lahirnya Perma No. 14 Tahun 2016 merupakan jawaban atas kebutuhan hokum acara dalam penyelesaian ekonomi syari’ah tersebut.

Memasuki usia 2 tahun sejak kelahirannya, Perma No. 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syari’ah kembali disosialisasikan. Kali ini wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jambi mendapatkan giliran mengadakan acara tersebut. Bertempat di Hotel Luminor Kota Jambi pada hari Selasa (06/11/2018) kemarin, Perma ini disosialisasikan oleh Ketua Kamar Peradilan Agama Dr. Drs. H. Amran Suadi, SH, M.Hum, MM serta dua Hakim Agung kamar Peradilan Agama yaitu Dr. H. Purwosusilio, SH, MH dan Dr. H. Yasardin, SH, MH.

Kegiatan ini sendiri diikuti oleh seluruh hakim dan Panitera sewilayah PTA Jambi, tak terkecuali 9 Hakim dan 1 Panitera Pengadilan Agama Muara Bulian. Turut hadir pula perwakilan dari perbankan Syariah yang ada di Jambi seperti BRI Syari’ah, BNI Syari’ah, Bank Syari’ah Mandiri dan dari perguruan tinggi seperti Universitas Jambi, UIN Sultan Taha Saifudi dan Universitas Batang Hari serta dari oragnisasi Advocat seperti Peradi dan KAI.

Dalam acara tersebut, Dr. Drs. H. Amran Suadi, SH, M.Hum, MM serta dua Hakim Agung kamar Peradilan Agama memaparkan tentang sejarah lahirnya Perma No 14 Tahun 2016 tersebut. sedangkan Dr. H. Purwosusilio, SH, MH menjelaskan seputar tata cara gugatan sederhana, adapun Dr. H. Yasardin, SH, MH menjelaskan tentang Hak Tanggungan dan Fidusia.

Setelah acara ini selesai, salah satu Hakim PA Muara Bulian Ahyar Siddiq, SEI, MHI menuturkan, walaupun PA Muara Bulian belum pernah menerima perkara sengketa ekonomi syari’ah namun pihaknya mengaku telah siap apabila sewaktu-waktu ada perkara sengketa ekonomi syari’ah yang diajukan ke PA Muara Bulian.

“sampai dengan hari ini, PA Muara Bulian belum pernah menerima perkara ekonomi syari’ah seperti sengketa yang ada di perbankan, namun apabila nanti ada perkara sengketa ekonomi syari’ah yang masuk ke PA Muara Bulian tentu saja kami sebagai Hakim PA Muara Bulian telah siap mengadili perkara-perkara tersebut. Jadi jangan dianggap kami orang peradilan Agama tidak mengerti tentang ekonomi syariah, lha ekonmi syariah itu kan sudah menjadi makanan kami sewaktu di bangku madrasah, apalagi di bangku kuliah” Tutur jebolan UIN Jakarta dan UIN Palembang ini. (TRS)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice