logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Gugatan Waris Kembali Damai di PA Banjarmasin

Satu hal yang cukup menggembirakan, bahwa perkara sengketa waris dengan 529/Pdt.G.2020/PA.Bjm, yang diajukan oleh satu rumpun keluarga ini, yaitu antara  penggugat berlawanan dengan tergugat berhasil dengan kesepakatan perdamaian di depan Mediator Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Drs. Zulkifli pada hari Selasa, 7 Juli 2020.

Proses mediasi dan negosiasi antara para Penggugat dengan dibantu kuasa hukumnya dan para Tergugat yang cukup alot dan memakan waktu dengan 3 kali pertemuan, Hakim Mediator memberikan nasihat bahwa sengketa waris ini dapat dibicarakan secara baik-baik dan mengingat orang tua yang sudah meninggal supaya tenang di alam kubur, akhirnya hakim mediator dapat membuahkan hasil yang sangat menggembirakan. Kesepakatan perdamaian itu dikukuhkan menjadi Akta Perdamaian oleh Majelis Hakim, sehingga sengketa harta warisan yang melibatkan satu rumpun keluarga ini berakhir dengan damai.

Wajah-wajah senang dan gembira serta mengharukan terlihat pada wajah-wajah mereka ketika keluar dari sidang mediasi. Secercah harapan terajut kembali, untuk mempererat tali persaudaraan diantara keluarga besar almarhum, yang selama ini renggang, karena persoalan saling klaim hak kepemilikan, kini berakhir kembali hangat dalam suasana perdamaian di Pengadilan Agama Banjarmasin.

Para pihak Penggugat bersama kuasanya dan para Tergugat merasa puas dan bahagia, bahwa pihak Pengadilan Agama Banjarmasin telah berani dan berhasil membangun paradigma yang positif di masyarakat, bahwa tidak semua perkara yang masuk di pengadilan itu harus berakhir dengan kalah dan menang, suka atau tidak suka, sehingga dugaan yang selama ini terbangun dimasyarakat telah terpatahkan dengan perkara sengketa Harta Warisan tersebut berakhir dengan damai antara Para Penggugat dan Para Tergugat, tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang dan melelahkan.

Semoga keberhasilan mediasi waris ini menjadi cambuk dan tonggak awal kita untuk terus semangat dan tidak berputus asa untuk terus mendorong semua pihak yang berperkara di Pengadilan untuk mau menyelesaikan sengketanya dengan cara damai (non litigasi), karena cara ini lebih elegan dan bermartabat dalam menyelesaikan persoalan masyarakat, khususnya masyarakat pencari keadilan di Kota Banjarmasin ini, tanpa harus mencederai rasa keadilan masyarakat, karena kemauan untuk menyelesaikan persoalan mereka itu, dimulai atas dasar kesadaran, kebersamaan, musyawarah dan kemufakatan yang selama ini hampir pupus di tengah masyarakat.

Penyelesaian sengketa secara damai yang berhasil ini diusahakan terus berjalan pada semua perkara, terlebih perkara cerai gugat maupun cerai talak yang masuk di Pengadilan Agama Banjarmasin masih menempati urutan teratas dan diharapkan akan banyak lagi perkara-perkara lain yang berhasil selesai dengan perdamaian, tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang dan melelahkan. Hal tersebut tentunya membutuhkan dukungan dan kepercayaan kepada semua pihak, untuk terus membangun citra dan asumsi publik terhadap pengadilan, menjadi citra yang baik, bersahabat, bermartabat dan menyelesaikan masalah masyarakat dengan kemanusian dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice