Gelaran Sidang Keliling PA Amuntai Tahun 2018, Berakhir di Kecamatan Danau Panggang
Amuntai | PA Amuntai
Selasa 24 Juli 2018, Pengadilan Agama Amuntai kembali menggelar kegiatan sidang keliling di Kabupaten Hulu Sungai Utara, sidang keliling kali ini digelar di Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten HSU.
Sidang keliling di Kecamatan Danau panggang tersebut merupakan sidang keliling terakhir yang digelar di tahun 2018 ini.
Tidak hanya masyarakat Danau Panggang yang ikut sidang keliling ini, kami juga mengikutkan masyarakat Paminggir, karena masyarakat disana mengalami kesulitan ke Kantor Pengadilan Agama Amuntai, baik itu jarak tempuh yang jauh, medan yang ditempuh merupakan jalur darat dan laut, ditambah lagi biaya transport yang mahal untuk menuju Kantor Pengadilan Agama Amuntai.
Sehingga dengan adanya kegiatan sidang keliling ini, masyarakat Kec. Danau Panggang dan Paminggir, khususnya masyarakat Paminggir dapat terbantu dalam haknya untuk mendapatkan keadilan.
Adapun Majelis Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama Amuntai untuk melaksanakan tugas sidang keliling di Kecamatan Danau Panggang adalah Majelis Dra. Aisyah, M.H.I, Anggota Drs.H. Syarwani, MHI, dan Ir. H. Syahrian Noor.
Dari 46 perkara yang disidangkan, 2 perkara Itsbat Nikah yang digugurkan karena tidak hadir, sehingga 44 perkara yang putus. Dari 44 perkara yang dikabulkan tersebut sebanyak 33 perkara Pengesahan Nikah dan 11 perkara perubahan biodata dalam Akta Nikah.